Tersandung Kasus Korupsi Mantan Kadispora Garut di Tahan Kejaksaan

    Tersandung Kasus Korupsi Mantan Kadispora Garut di Tahan  Kejaksaan
    Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut Kuswendi kembali ditahan oleh Kejaksaan Negeri Garut terkait kasus bumi perkemahan ilegal di kaki Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler.

    GARUT - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut Kuswendi kembali ditahan oleh Kejaksaan Negeri Garut terkait kasus bumi perkemahan ilegal di kaki Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler.

    "(Ditahan) di Rutan (rumah tahanan) Garut, selama satu tahun, " kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi saat dikonfirmasi penahanan Kuswendi di Garut, Jabar, Selasa.

    Ia menuturkan mantan Kadispora Garut itu saat ini sedang menjalani sidang terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan Sarana Olahraga Ciateul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

    Terdakwa Kuswendi sempat dilakukan penahanan selama proses sidang kasus korupsi, kemudian terdakwa mengajukan penangguhan penahanan yang akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (13/1).

    Usai dikabulkan penangguhan-nya itu, tim dari Kejaksaan Garut menangkap kembali pejabat Garut tersebut di rumahnya di Limbangan, Garut, Senin (18/1) malam dengan kasus berbeda tentang pembangunan bumi perkemahan ilegal.

    "Sekarang kami mengeksekusi terpidana dalam kasus bumi perkemahan, " ucap-nya menegaskan.

    Sugeng menjelaskan alasan penahanan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung bahwa Kuswendi divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara empat bulan.

    Kuswendi menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Garut dengan kasus bumi perkemahan ilegal yang dibangun di kaki Gunung Guntur tahun 2009.

    Selanjutnya Pengadilan Negeri Garut memvonis Kuswendi bersalah telah melanggar Pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian banding ke MA, namun akhirnya tetap diputus bersalah.

    "Berdasarkan putusan MA, Kuswendi divonis penjara satu tahun dengan denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara empat bulan, " tutur-nya.

    Penjemputan terhadap terpidana Kuswendi itu dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Garut ke rumahnya di Balubur Limbangan atau wilayah utara Garut yang jarak tempuh-nya kurang lebih satu jam.

    Kuswendi dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih dulu, sebelum akhirnya dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Garut.(***)

    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Resmikan Lapangan...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Proyek Jalan Tol Semarang-Batang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Anggota Polsek Batujaya melaksanakan kegiatan Ngawangkong bersama Masyarakat Desa Telukbango
    Anggota Polsek Tirtajaya Sambangi Masyarakat Desa Tambaksari serta menyampaikan himbauan Kamtibmas dan Stop Judi Online
    Kanit Sabhara Polsek Batujaya bersama Anggota Ciptakan Keamanan di Minimarket melalui kegiatan Patroli Prekat 
    Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan Patroli Prekat dan Giat KRYD dalam rangka Antisipasi GU Kamtibmas di Wilayahnya

    Ikuti Kami