Residivis Curanmor Terjerat Pasal 363 KUHPidana Diancam 7 Tahun Penjara

    Residivis Curanmor Terjerat Pasal 363 KUHPidana  Diancam 7 Tahun Penjara
    Satreskrim Polres Tasikmalaya kembali meringkus 3 orang pelaku curanmor bernisial DM alias A (25), SW alias G (25), IR (25) dan seorang penadah inisial KR (24).

    TASIKMALAYA - Tiga orang residivis curanmor di Tasikmalaya yang baru keluar dari penjara harus kembali mendekam di balik jeruji besi usai menjalankan aksinya.

    Malah, residivis kambuhan ini lebih lihai menjalankan aksinya. Mereka hanya membutuhkan waktu 10 sampai 40 detik untuk menggasak 1 unit kendaraan roda dua.

    Satreskrim Polres Tasikmalaya kembali meringkus 3 orang pelaku curanmor bernisial DM alias A (25), SW alias G (25), IR (25) dan seorang penadah inisial KR (24).

    ”Mereka merupakan narapidana yang baru mendapat program asimilasi, ” ucap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, saat rilis, Rabu (6/1/2021).

    Komplotan ini terlibat pencurian sepeda motor di 12 TKP wilayah hukum Polres Tasikmalaya. Hebatnya lagi, mereka beraksi kurang dari 2 bulan saja.

    “Ada 12 TKP kurun waktu 2 bulan. Barang bukti motor yang kita sita ada 6 buah, ” jelasnya.

    Polisi menangkap para pelaku di sebuah kontrakan milik salah satu pelaku saat sedang berkumpul. Setelah sebelumnya petugas kepolisian membuntutinya.

    Dari hasil penangkapan ketiga pelaku residivis curanmor, petugas kemudian melakukan pengembangan. Terungkap satu lagi pelaku yang berperan sebagai penadah yakni KR.

    Modus Residivis Curanmor di 12 TKP Tasikmalaya

    Harjo megungkapkan Para pelaku sejak September hingga Desember 2020 sudah melakuan aksi pencurian motor di 12 TKP Wilayah hukum Protes Tasikmalaya. mengincar motor yang parkir sembarang tempat atau lepas dari pengawasan pemiliknya. Dari setiap satu TKP, satu kendaraan mereka curi.

    ”Dalam setiap TKP, pelaku melakukan aksinya 2 orang. Kadang oleh 3 orang, ” jelas Hario.

    Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti 6 motor jenis matic, termasuk 1 motor yang pelaku gunakan. Lalu kunci T atau Y, dan gurinda untuk membentuk dan melancipkan kunci.

    ”Jumlah keseluruhan barang bukti sepeda motor ada 12 unit dari 12 TKP. Sisanya ada di kontrakan pelaku. Jadi belum sempat terjual, ” ungkapnya.

    Ketiga pelaku curanmor ini terjerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara 1 orang penadahnya terjerat pasal 480 ancaman penjara 4 tahun.

    Salah satu pelaku DM alias A (25) mengaku dalam menjalankan aksinya tidak butuh waktu lama. Hanya 10 detik sudah bisa dan sekaligus juga membongkar kunci kontak motor.

    “Cuma perlu waktu 10 detik saja. Sekali petik 1 sepeda motor. Mencuri motor matic karena mudah bongkar kuncinya, jualnya juga cepat dan lebih gampang, ” katanya.(***)

    TASIKMALAYA
    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    BNPB: Korban Jiwa Sulawesi Barat Bertambah...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Proyek Jalan Tol Semarang-Batang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Anggota Polsek Batujaya melaksanakan kegiatan Ngawangkong bersama Masyarakat Desa Telukbango
    Anggota Polsek Tirtajaya Sambangi Masyarakat Desa Tambaksari serta menyampaikan himbauan Kamtibmas dan Stop Judi Online
    Kanit Sabhara Polsek Batujaya bersama Anggota Ciptakan Keamanan di Minimarket melalui kegiatan Patroli Prekat 
    Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan Patroli Prekat dan Giat KRYD dalam rangka Antisipasi GU Kamtibmas di Wilayahnya

    Ikuti Kami