CIAMIS- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ciamis meminta agar para pelaku UMKM mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kabid Pelayanan dan Perizinan DPMPTSP Ciamis Yayat menyampaikan, dengan pembuatan NIB akan memberikan banyak kemudahan yang bisa pelaku usaha dapatkan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
”Bila ijin jelas dan berusahanya jelas bisa lebih panjang dalam pengelolaan usaha. Serta akan banyak peluang yang bisa kita jalankan, ” ucapnya, Kamis (7/1/2021).
Ia pun menerangkan, pembuatan NIB sangat mudah dan cepat. Caranya dengan mendaftar melalui online. Lalu mengakses sistem Online Single Submission (OSS).
Untuk mengisi OSS, pemohon hanya perlu mengisi data diri sesuai KTP dan email yang aktif. Namun bila mempunyai NPWP bisa juga langsung daftar agar lebih mudah.
Dalam pembuatan NIB, kata Yayat, hanya membutuhkan waktu 5 menit saja. Itu pun kalau jaringan akses ke pusatnya lancar tidak ada gangguan.
”Pembuatan NIB melalui OSS tidak dipungut biaya alias gratis, ” tuturnya.
Manfaat NIB selain mendapatkan legalitas perusahaan yang jelas, juga memudahkan para pelaku usaha untuk mendapatkan pembiayaan ketika mengajukan pinjaman atau mencari investor.
Ia pun berpesan kepada para pelaku UMKM agar mengurus NIB karena prosesnya sangat mudah, cepat dan gratis. Terlebih banyak keuntungan di dalamnya.
Baca juga:
Mini Market Modern Menjamur Di Majalengka
|
Menurutnya, kesadaran masyarakat Ciamis dalam mengurus Nomor Induk Berusaha sangat tinggi.
”Untuk yang belum bisa mengurus NIB sendiri, bisa datang langsung ke kantor DPMPST Ciamis. Kita akan layani dengan sangat terbuka, ” pungkasnya. (***/Nang Surya)
Copyright © 2017 indonesiasatu.co.id - All Rights Reserved.