Gandeng KPK dan Kejari, Bapenda Kota Bogor Tagih Tunggakan Pajak BGC

    Gandeng KPK dan Kejari, Bapenda Kota Bogor Tagih Tunggakan Pajak BGC
    Bogor Golf Club yang berada di Jalan Semeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor

    KOTA BOGOR - Menyikapi persoalan tunggakan pajak mencapai Rp. 10 Miliar, Bogor Golf Center (BGC) milik Kementerian Kesehatan RI, yang berlokasi di Jalan Semeru Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, dengan tegas Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Lia Kania Dewi, menyampaikan telah berkerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari), sebagai pengacara negara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan advokasi ataupun penagihan - penagihan terhadap wajib pajak tersebut.

    " Tentunya surat teguran sudah kita sampaikan kepada yang memiliki tunggakan tersebut, selain berkerjasama dengan Kejari Kota Bogor, dalam upaya advokasi terhadap penunggak pajak tersebut (BGC), kita (Bapenda) juga ke KPK, " ungkap Lia kepada awak media, Selasa (22/06).

    " Intinya agar advokasi terhadap penunggakan pajak tetap berjalan, selain Kejaksaan, kita melibatkan semua unsur, salah satunya juga KPK, " tambah Lia.

    Lia juga mengatakan, terkait BGC memang konteksnya di Kementerian Kesehatan RI, maka kita juga sudah mengirimkan surat meminta untuk menyelesaikannya."

    "Nah bagaimana penyelesaiannya dari pajak tersebut, kita juga surati Kementerian Kesehatan. Sebetulnya Kementerian Kesehatan kan pemerintah, yang bukan objek pajak, tapi itu mungkin konteks terdahulu yang sebelum dikerjasamakan dengan pihak lain. Ranahnya memang mungkin ada disana (Kementerian Kesehatan), " jelas Lia.

    " Tapi upaya - upaya kita, seperti surat dan kerjasama dengan Kejaksaan juga sudah kita lakukan, dan KPK juga kita minta bagaimana penyelesaian ketika sudah diambil alih oleh pemerintah." Sebetulnya bukan lagi objek pajak, tapi untuk tunggakan pajak ini kita masih proses untuk penyelesaian dari berbagai pihak, " beber Lia.

    Masih kata Lia, layangan surat ke Kementerian Kesehatan RI, itu sebelum bulan April 2021 lalu." Untuk teguran itu tiap tahun kita selalu lakukan. Intinya selama itu belum dibayar kita beri surat teguran tiap tahunnya."

    " Ya kalau rapat kita sudah dengan direksi RSMM yang dihadiri oleh Kejaksaan dan juga Kepolisian." Sebenarnya ini masalah hutang piutang wajib pajak biasa, kalau kita enggak melihat bahwa itu hal yang istimewa, tapi dari pusat itu bagaimana bisa membayarkan ke pemerintah daerah."

    " Ya Mudah-mudahan ada solusi karena kita memang meminta ke KPK, kebetulan kita juga kerjasama dengan KPK. Ini juga bagian dari kita lanjutkan untuk pendapatan seperti apa, " pungkas Lia.

    Perlu diketahui persoalan pajak dan aset negara yang berlokasi di Jalan Semeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor tersebut, sedang menjadi sorotan publik. Bahkan sekelompok mahasiswa dan pemuda hingga melakukan aksi demonstrasi dan memberikan laporan data kepada Kementerian Kesehatan RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (***)

    Kota Bogor
    Luky

    Luky

    Artikel Sebelumnya

    Rekomendasi Belum Dijalankan, Ombudsman...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Proyek Jalan Tol Semarang-Batang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan, Bagikan Pupuk, Bibit, dan Obat kepada Masyarakat
    Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan Melalui panen Sayuran di Polsek Caringin
    Tebar Benih Ikan Nila, Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan Prgram Presiden RI
    Antisipasi Objek Vital dari Kejahatan, Polsek Pangkalan Laksanakan Patroli Perbankan
    Polsek Pangkalan Konsisten Jaga Wilayah Perbatasan dari Aksi Kejahatan Jalanan

    Ikuti Kami