BANDUNG - Pada kurun waktu sepekan terakhir Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsekta-Polsekta di wilayah hukum Polrestabes Bandung berhasil ungkap beberapa kejahatan menonjol. Terutama masalah kejahatan jalanan baik itu curas, curat dan curanmor.
"Periode tanggal 1 sampai 17 Januari 2021, sehingga berjumlah 4 kasus dan tersangkanya sebanyak 8 orang. Adapun tindak pidana yang terjadi adalah tindak pidana yang ada di wilayah kota Bandung, " ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Selasa 19 Januari 2021.
Menurut Adanan sebanyak 8 tersangka diamankan dalam 4 kasus kejahatan tersebut. Kasus curas yaitu begal yang dilakukan oleh para pelakunya di Jalan Tamansari.
"Kami berhasil menangkap dua pelaku begal tersebut yang berinisial HDS (24) dan YAM (25). Akibat perbuatannya, HDS dan YAM dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, " ucapnya.
Pada kasus kejahatan yang diungkap tersebut adalah curat sebanyak tiga kasus dan prostitusi online sebanyak satu kasus.
"Pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak 8 orang. Kasus curas 6 orang dan prostitusi online dua orang, " katanya.
Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku berbeda-beda. Di antaranya ada yang melakukan penjambretan sebanyak tiga kasus, lalu menggunakan kunci palsu satu kasus dan menjanjikan pekerjaan satu kasus.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang sedang memperlihatkan barang bukti kejahatan jalanan yang diungkap selama seminggu terakhir di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Selasa 19 Januari 2021.
Pada kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti, diantaranya kendaraan bermotor roda dua sebanyak 6 unit, golok 1 bilah, kunci palsu 2 buah, handphone 5 unit dan pisau 1 bilah.
"Waktu kejadiannya itu pada saat jam 18.00 WIB sampai 24.00 WIB sebanyak 2 kasus. Kemudian, di malam hari dari jam 24.00 WIB sampai 06.00 WIB sebanyak 2 kasus, " kata Adanan.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal yang bermacam-macam, Pasal 2 ayat 1 UURI No. 21/ 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kemudian, Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 296 Jo 506 KUH Pidana ancaman hukuman 1 tahun dan 4 tahun penjara.(***)