Jawa Barat - PT Azzikra Bersaudara Indonesia, PT Azzikra Bersaudara Internasional (PT ABI Group) yang berlokasi di Jalan IR.H. Juanda Depok dan De Bale Arcadia Cluster Depok diduga telah menyalahi aturan Perundang-Undangan. Diketahui semua produk merek Az-Zikra yang terdaftar di HAKI bernomor IDM000579654 milik Muhammad Jafar Audah diduga menggunakan ijin edar palsu dan semua produk madu ilegal, serta mengandung bahan yang dilarang Badan POM RI untuk PIRT.
Sebelumnya diketahui, Yayasan Az-Zikra pernah menggugat Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI terhadap bisnis madu keluarga almarhum Ustad Arifin Ilham yang dikelola Muhammad Jafar. Namun pada akhirnya gugatan itu dicabut sejak Jumat, 20 Agustus 2021.
Muhammad Jafar memiliki hubungan kerja sama dengan istri kedua almarhum Ustad Arifin Ilham, Umi Rania Bawazier.
"Itu kepemilikannya Muhammad Jafar, bagian dari Umi Rania. Iya kerja sama, " kata Nazmi Bawazier (kakak ipar Ustaz Arifin Ilham), seperti dikutip dari suara.com, pada Jumat, 20 Agustus 2021.
Sementara itu, dari Surat Keterangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, pada Rabu, 13 Oktober 2021 dijelaskan, bahwasanya Sertifikasi Pangan Produksi Rumah Tangga (SPP-IRT) yang tercantum dalam 5 produk madu milik PT Azzikra Bersaudara Indonesia (ABI Group) merupakan P-IRT khusus olahan pangan tepung milik Moy's Bakery yang beralamat di Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta.
"Sertifikasi pangan produk rumah tangga (SPP-IRT) dengan nomor telah diterbitkan atas nama IRTP Moy's Bakery yang beralamat di Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta sebagai Nomor Izin Edar P-IRT 3063214010153-25 pada produk untuk jenis pangan tepung dan hasil olahannya, " jelas Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta pada poin ke 1 (satu) dalam keterangan tertulis.
Selanjutnya saat wartawan mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta mendapatkan keterangan secara langsung dari Jajaran Bidang SDK. Menurutnya dalam aturan, madu murni tidak boleh dicampur bahan apapun. Sementara Ijin yang terpasang diproduk madu Az-zikra milik pelaku usaha kue di wilayahnya.
"Kode 06 ini untuk olahan tepung bukan untuk madu. Dinkes saat ini tidak mengeluarkan ijin herbal dan semua ijin madu harus murni tidak boleh ada campuran apapun, serta tidak boleh mencantumkan khasiat, " ujar Staff Dinkes Bidang SDK di kantornya, pada Senin, 11 Oktober 2021.
Haikal, suami Silvia pemilik P-IRT dengan nama Moy's Bakery mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya pencatuman No P-IRT oleh PT Az-zikra Bersaudara Indonesia (ABI Group). Menurutnya No. P-IRT 3063214010153-25 tersebut digunakan untuk usaha kue bukan merek atau olahan yang lain.
"Iyah betul itu No P-IRT tersebut usaha Roti istri saya, adanya pencatutan P-IRT oleh pihak lain saya tidak mengetahui, soalnya belum ada laporan dari Dinkes Kabupaten Purwakarta, " ungkap Haikal kepada awak media, Senin (11/10/2021) malam.
Selain itu, PT Az-zikra Bersaudara Indonesia (ABI Group) diduga melakukan pemalsuan seperti Produk Habbatussauda milik PT Habbatussauda International dan madu Freshmag milik CV Bumi Wijaya.
Pada tanggal 27 Juli 2021 Habbatussauda melayangkan surat laporan kepada Kepala Badan POM RI. Laporan tersebut Habbatussauda menemukan adanya produk tiruan yang bernama Az-Zikra Habbatussauda yang mencatut Nomor Ijin Edar yang diproduksi oleh PT Habbatussauda Internasional yang telah beredar dipasaran.
Seperti dalam pemberitaan di Kompasiana.com dengan judul "Daftarkan Merk HAKI anda, jangan sampai dicuri orang!”, dalam artikel itu dituliskan bahwa Muhammad Jafar Audah mendaftarkan ratusan merk baru. Diduga langkahnya tersebut adalah usaha mafianya dalam rangka mengambil merk-merk UMKM produk orang lain yang laku dipasaran.
Bukan hanya penyalahgunaan ijin edar dan pemalsuan produk, M. Jafar Audah diduga mengancam para pengusaha herbal dikarenakan pengusaha herbal menjual produk madu asli dari almarhum Ustaz Arifin Ilham. Setelah merek madu milik Ustaz Arifin Ilham berpindah tangan menjadi milik M. Jafar Audah, ia memproduksi madu ilegal dan memasarkan produk tersebut ke pengusaha herbal yang menjual madu asli milik almarhum Ustaz Arifin Ilham.
M. Jafar Audah mengancam pengusaha herbal dengan menggunakan tim lawyer dan nama POLDA melalui telepon dan chat WhatsApp apabila tidak menjual produk miliknya dan memenjarakan pengusaha herbal tersebut.
Setelah para pengusaha herbal membeli produk karena ancaman akan dipenjarakan. Pengusaha herbal menyutujui untuk membeli produknya dengan tekanan lawyernya bersama M. Jafar Audah. Namun setelah pembayaran, jumlah pengiriman produk tidak sesuai dengan produk yang dipesan dan yang sudah disepakati. Hal tersebut menyebabkan kerugian.
“Sampai saat ini belum ada penyelesaian kasus dari pihak ABI Group, dan kasus ini akan dilaporkan kepihak yang berwajib, ” ujarnya.
Kemudian Dinas Kesehatan Kota Bogor melalui surat Nomor 488/5656/Dinkes pada Rabu, 06 Oktober 2021 menerangkan SPP-IRT yang tercantum dalam produk Az-Zikra Madu Maag adalah milik CV Nutrima SehatAlami.
Kanit Reskrimum melalui Kasubsi Penmas Sie Humas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar, mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan kasus pencatutan P-IRT milik CV Nutrima Sehat Alami yang disalahgunakan oleh PT Azzikra Bersaudara Indonesia (ABI Group) dan PT JRI Indonesia.
"Jajaran Reskrim sudah melakukan konfirmasi dan mendatangi CV Nutrima SehatAlami, menurut keterangan polisi yang diterima, CV Nutrima Sehat Alami sebagai Korban PT Azzikra Bersaudara Indonesia. Kasus tersebut sedang kami dalami, " ucap Iptu Rachmat Gumilar kepada awak media, Kamis (14/10/2021) di kantornya.
Selain keterangan dari Jajaran Kepolisian, President Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (LPA-RI) Bakri Remmang, S.H., M.H., CPL., CTLA., Med., CMC menegaskan kepada masyarakat bahwasanya PT Azzikra Bersaudara Indonesia, PT Azzikra Bersaudara Internasional (ABI Grup) patut diduga menyalahi Undang - Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan UU Kesehatan No 36 tahun 2009.
Menurutnya dalam pasal 141 Undang-Undang No 18 tahun 2012 tentang pangan menuliskan setiap orang yang dengan sengaja memperdagangkan pangan yang tidak sesuai pangan dan mutu yang tercantum dalam label kemasan sebagimana dimaksud dalam pasal 89 dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Empat Milyar Rupiah.
Sementara dalam pasal 142 menuliskan pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki Izin Edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat 1 dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Empat Milyar Rupiah.
"Jika merujuk ke Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Ayat 1 ancamannya 15 tahun penjara, sementara UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 dipidana paling lama 10 tahun penjara, " jelasnya.
President Perhimpunan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI) juga menegaskan bahwa Advokat yang ikut serta membekingi dapat dilaporkan ke Organisasi Advokat itu sendiri, apabila anggota Polri ikut serta membekingi dapat dilaporkan ke Propam Mabes Polri.
Oleh karena itu, tim investigasi meminta kepada pihak terkait seperti Badan POM RI dan Kepolisian RI segera mengungkap tuntas kasus ini, dan menindak tegas kepada para pelaku, serta segera memberikan himbauan kepada masyarakat luas tentang semua produk madu herbal Az-Zikra yang ilegal.
Berikut investigasi mengenai toko online yang menjual produk Az-zikra:
https://www.az-zikra.com/ https://www.tokopedia.com/az-zikraid https://shopee.co.id/azzikra.id.2021
(FR/BERNAS/TIM)