Polresta Cirebon Bekuk Predator Sex Lecehkan 13 Anak di Bawah Umur, Ini Ganjarannya

    Polresta Cirebon Bekuk Predator Sex Lecehkan 13 Anak di Bawah Umur, Ini Ganjarannya
    Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, berhasil menangkap predator seks, NF (51), pada Rabu 20 Januari 2021.

    CIREBON - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, berhasil menangkap predator seks, NF (51), pada Rabu 20 Januari 2021.

    Tak tanggung, korban dari pelaku mencapai 13 orang dan semuanya merupakan anak di bawah umur. 

    Sehingga, aksi bejad pelaku akan rekomendasikan untuk dijatuhi hukuman kebiri.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengungkapkan adanya kemungkinan korban NF bertambah. 

    "Korbannya sampai 13 anak di bawah umur dan mungkin masih bisa bertambah, " kata Kapolresta Cirebon  di Cirebon, dikutip dari Antara.

    Tersangka NF menurut Syahduddi merupakan seorang penjaga Masjid yang berada di salah satu perumahan di Cirebon.

    Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-tasikmalaya.com dalam artikel, "Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 13 Anak di Bawah Umur, Polresta Cirebon: Terapkan Kebiri Kimia", dengan diiming-imingi barang kepada korban, Tersangka NF melakukan kejahatan seksual ini terhadap anak-anak di bawah umur.

    "Setelah korban mau, maka pelaku langsung melakukan perbuatannya dan dilakukan di ruangan yang masih berada di sekitar rumah ibadah (Masjid), " tuturnya.

    Sebanyak 13 anak telah menjadi korban oleh tersangka yang telah melakukan kejahatan seksualnya selama hampir satu tahun.

    Seiring berjalannya pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan korban akan kembali bertambah.

    "Kami baru meminta keterangan sembilan korban, sisanya belum. Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksi kejahatan seksual kepada 13 anak. Tapi kami masih mendalami, " katanya.

    Menurut Syahduddi pihaknya akan melakukan rekomendasi untuk menjatuhi hukuman Kebidi terhadap tersangka kepada Jaksa dan Pengadilan Negeri.

    Tersangka NF juga dijerat pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

    "Kami akan terapkan PP terkait kebiri kimia yang telah ditandatangani Presiden. Di mana nanti kami akan merekomendasikan ke Jaksa penuntut umum dan hakim agar menerapkan hukuman itu, " katanya.(***)

    CIREBON
    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Polres Garut Grebek Gudang Miras, 300 Dus...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Proyek Jalan Tol Semarang-Batang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anggota Polsek Batujaya melaksanakan kegiatan Ngawangkong bersama Masyarakat Desa Telukbango
    Anggota Polsek Tirtajaya Sambangi Masyarakat Desa Tambaksari serta menyampaikan himbauan Kamtibmas dan Stop Judi Online
    Kanit Sabhara Polsek Batujaya bersama Anggota Ciptakan Keamanan di Minimarket melalui kegiatan Patroli Prekat 
    Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan Patroli Prekat dan Giat KRYD dalam rangka Antisipasi GU Kamtibmas di Wilayahnya
    Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan razia Minuman keras (Miras) terutama Miras Oplosan di Wilayahnya

    Ikuti Kami