BOGOR, - Banyak aset-aset Pemkab Bogor yang saat ini disewakan ke pihak ketiga tanpa didukung perjanjian pemanfaatan. Tidak hanya itu, terhadap perjanjian sewa tanah milik pemerintah Kab.Bogor diketahui terdapat tanah yang disewakan kepada pihak ketiga telah habis jangka waktu nya. Namun fakta nya aset tersebut masih dimanfaatkan oleh pihak penyewa.
Ada 27 titik tanah Pemkab Bogor yang saat ini masih digunakan. Ironis nya dalam daftar list LHP BPK T.A 2019 tersebut ada 4 (empat) tercantum nama partai politik yaitu, PAN, PKS, PDI-P dan PPP sebagai penyewa tanah Pemkab yang batas sewa nya sudah berakhir tahun 2017.
Hal ini menjadi sorotan Center for Budget Analysis (CBA). Lembaga yang vokal menyoroti tentang kasus-kasus korupsi dan Maladministrasi di pemerintahan ini menilai permasalahan pengelolaan aset Pemkab Bogor yang amburadul seharusnya segera ditindaklanjuti Bupati Bogor.
“Ade Yasin tinggal langsung menjalankan rekomendasi dari BPK soal permasalahan aset, misalnya di tahun 2019 terdapat 27 aset yang dipakai pihak ketiga padahal kontrak sudah habis, ada juga 53 penyewa yang harusnya kena denda karena telat bayar kewajibannya, ” ujar Jajang Nurjaman selaku Koordinator CBA kepada Indonesiasatu.co.id, Jumat (15/10).
Yang paling bertanggungjawab soal amburadulnya pengelolaan aset Pemkab Bogor adalah Sekda serta BPKAD. Mereka harusnya segera dievaluasi kinerjanya karena gagal melakukan pengawasan dan pengendalian. Dampaknya sangat parah, mulai dari kerugian keuangan yang ditanggung Pemkab Bogor, sampai potensi hilangnya aset Pemkab Bogor.
“Pemkab Bogor juga harus segera melakukan pendataan serius terkait aset-aset yang dimilikinya, karena biang keladi dari amburadulnya pengelolaan aset karena masalah pendataan yang tidak rapi, ” lanjut Jajang.
Perlu diingat, kata Koordinator CBA ini, pihak Pemkab Bogor di tahun 2019 mengklaim realisasi pendapatan di atas 100 persen, jauh melebihi dari target. Padahal jika dilihat dari amburadulnya tata kelola aset, tingginya realisasi pendapatan Pemkab Bogor selama ini karena pendataan dan perencanaan yang buruk. Pemkab Bogor gagal memproyeksikan potensi penuh untuk pendapatan, dan yang dibuat ala kadarnya agar mudah tercapai.
“Kalau saja Pemkab Bogor melalui Sekda dan BPKAD benar mengurus tata kelola aset daerah, potensi pendapatan Pemkab Bogor setiap tahunnya akan sangat tinggi, ” pungkasnya.
Untuk diketahui, BPK dalam LHP nya TA.2019 menyatakan bahwa pemanfaatan tanah kepada pihak ketiga tidak didukung perjanjian pemanfaatan. Hal tersebut menurut dalam LHP BPK bisa berpotensi kehilangan hak kepemilikan atas tanah yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga karena tanpa didukung perjanjian pemanfaatan.
Ditambah lagi terkait denda keterlambatan sewa yang belum dikenakan kepada 53 penyewa sebesar Rp.1.211.878.317, 36. (LHP BPK TA.2019). Untuk itu BPK dalam rekomendasi ke Bupati Bogor agar memerintahkan Kepala BPKAD menagih denda keterlambatan pembayaran sewa tanah kepada 53 penyewa tersebut.
Pada LHP BPK TA 2020 terkait aset Pemkab Bogor juga dinyatakan penataan dan pengamanan aset belum sepenuh nya memadai. Dalam LHP BPK TA.2020 dinyatakan bahwa pada LHP BPK atas Sistem Pengendalian Intern Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor TA 2019 No.40B/LHP/XVIII.BDG/06/2020 tanggal 26 Juni 2020, terdapat permasalahan pengelola aset tetap pada Pemerintah Kabupaten Bogor yang belum sepenuhnya memadai.
Permasalahan pengelolaan aset tetap antara lain; Kepemilikan 4.220 bidang tanah belum didukung sertifikat dan, peralatan serta mesin sebanyak 33 unit sebesar Rp.438.292.466, 00 tidak diketahui keberadaannya.
(LUKY)