JABAR - Indikasi Kecurangan dalam berbinis yang dilakukan Muhammad Ja’far Audah terus bermunculan. Diketahui rekan bisnis dari Umi Rania Bawazier ( Isteri Kedua Almarhum Ustad Arifin Ilham ) tersebut belakangan ini banyak mendapat sorotan karena sejumlah bisnisnya dinilai bermasalah. Selain produk yang dijual berpotensi berbahaya bagi kesehatan, juga dijalankan secara ilegal bahkan melawan hukum.
Seperti halnya saat ini Produk herbal Propolis merek azzikra milik ABI GRUP yang merupakan gabungan 3 perusahaan yaitu PT Azzikra Berkah Internasional, PT Azzikra Bersaudara Indonesia, dan PT Jafra Royal Internasional dinilai menggunakan Ijin Edar palsu karena ijin edar yang tercantum dalam kemasan adalah milik PT Maisya Makmur.
Makin terkuaknya produk propolis bermasalah ini dikuatkan setelah adanya pengakuan tertulis dari Rokim Abdul Karim selaku Manajer umum PT Maisya Makmur.
Dalam pernyataan Rokim Abdul Karim melalui surat pernyataan bernomor 082/B/PT.MM/X/2021 pada tanggal 18 Oktober 2021 disebutkan jika PT Maisya Makmur tidak memiliki hubungan kerjasama dengan PT. Azzikra Bersaudara Indonesia.
“Sehubungan dengan adanya temuan
Pada tanggal yang sama, PT. Maisya Makmur juga membuat surat laporan pemberitahuan produk palsu nomor 081/B/PT.MM/X/2021 kepada Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan terkait adanya pencatutan nomor POM TR 213616671 dan POM TR 143676681 yang digunakan pada produk Azzikra Propolis PT ABI Group".
Kejadian tersebut, kata Rokim Abdul Karim tidak hanya sekali, yang bertanggung jawab atas produk merk azzikra yang kami duga semua palsu, ilegal, dan berbahaya bagi masyarakat yaitu PT Azzikra Berkah Internasional, PT Azzikra Bersaudara Indonesia, dan PT Jafra Royal Internasional.
“Kami menghimbau semua pihak yang menjual produk bermerek Az-Zikra secara offline maupun online untuk menanyakan legalitas produk tersebut, seperti ijin edar POM TR dan hasil uji laboratorium. Jika pihak yang bersangkutan tidak dapat menunjukan legalitas produknya maka pengusaha herbal maupun toko untuk tidak menjual semua produk bermerek Az-Zikra. Apabila tetap menjual, maka pihak pengusaha herbal dan toko ikut serta dalam pelanggaran undang-undang tentang pangan, perlindugan konsumen, dan kesehatan, ” jelas Rokim Abdul Karim
Produk obat tradisional propolis yang beredar dan dijual di marketplace dengan nama az-zikra propolis dengan NIE (nomor ijin edar) : POM TR213616671 dan NIE POM TR 143676681 yang mencantumkan diproduksi oleh Perusahaan PT. MAISYA MAKMUR yang didistribusikan oleh PT. AZZIKRA BERSAUDARA INDONESIA. Dengan ini kami menyatakan bahwa kami tidak pernah mengadakan kerjasama apapun dengan PT. AZZIKRA BERSAUDARA INDONESIA, ” jekas Rokim Abdul Karim.
Menurut Rokim Abdul Karim , produk resmi dari PT. MAISYA MAKMUR sebahai berikut ; BRID WAY dengan NIE : POM TR 213616671 dan PROPOLISKU dengan NIE : POM TR 143676681.
“Demikian surat pernyataan ini kami buat, kami menghimbau kepada konsumen dan semua pihak yang berkepentingan untuk tidak membeli dan atau menggunakan produk obat tradisional propolis merk Az-zikra propolis yang didistribusikan oleh PT AZZIKRA BERSAUDARA INDONESIA, ” tegas Rokim Abdul Karim.
Dari penelurusan wartawan diperoleh informasi bahwa manajemen PT Azzikra bersaudara indonesia, tercatat sebagai direksi adalah Muhammad Ja’far Audah ( komisaris utama), Siti fitrianah (komisaris), dan Ismail jamil juga sebagai direktur. (FR/tim)