INDRAMAYU - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Patrol meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Yakni Rak alias Gorak (26) warga Desa Karanglayung, Kecamatan Sukra, dan Ras alias Kintel (45) warga Desa Cilandak Lor, Kecamatan Anjatan. Keduanya ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang SIK melalui Kapolsek Patrol Kompol Rukman SH mengatakan tersangka Rak alias Gorak adalah pelaku pencurian. Sementara Ras alias Kintel merupakan penadah. Rak mencuri motor Yamah N Max milik Deni Rahmat warga Karanglayung, Kecamatan Sukra. Tempat kejadian perkara di rumah korban.
“Kejadiannya malam, pada hari Jumat (22/1). Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci. Mungkin korban lupa mengunci pintunya. Sementara sepeda motornya di taruh di ruang tamu, ” ujar Rukman didampingi Kanit Reskrim Ipda Fachrudin, Minggu (24/1).
Rukman menjelaskan, tersangka setelah berhasil masuk dan melihat di ruang tamu ada motor kemudian langsung mengambilnya. Tak butuh waktu lama, ia kemudian mengeluarkan motor milik korban tersebut dan membawanya kabur. Saat itu korban sedang tidur di kamarnya.
Esok harinya korban dibuat kaget melihat motornya tidak ada di ruang tamu. Korban kemudian sadar bahwa motor N Max nya itu hilang dicuri. Hari itu juga ia kemudian mendatangi Polsek Patrol dan melaporkan kejadian tersebut. “Setelah menerima laporan dari korban, Kanit Reskim bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa motor milik korban itu ada di tangan Ras alias Kintel, ” jelasnya.
Adanya informasi itu, petugas kemudian mendatangi rumah Ras dan mendapati motor N Max. Saat itu juga Ras dibawa ke Mapolsek Patrol. Saat diinterogasi, ia mengaku bahwa motor tersebut dibeli dari Rak alias Gorak. Hari itu juga Rak alias Gorak berhasil diamankan untuk selanjutnya menjalani proses hukum bersama Ras alias Kintel.(***)