5 Anggota DPRD Jabar Tersandung Kasus Suap Proyek Indramayu Rp. 8.582.500.000

    5 Anggota DPRD Jabar  Tersandung  Kasus Suap Proyek Indramayu     Rp. 8.582.500.000
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) 2019-2024 sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.

    JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) 2019-2024 sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.

    Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan kelima saksi anggota DPRD Jabar itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim.

    "Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim/Anggota DPRD Provinsi Jabar 2019-2024), " ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, pada Selasa, 26 Januari 2021.

    Lima Anggota DPRD Jabar yang dipanggil, yaitu Eryani Sulam, Almaida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan M Hasbullah Rahmat.

    Selain itu, KPK juga memanggil dua mantan Anggota DPRD Jabar 2014-2019 Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai saksi untuk tersangka Rozaq.

    Dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara, KPK pada 16 November 2020 telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

    KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000 terkait kasus tersebut.

    Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

    Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.(***)

    INDRAMAYU
    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Carlan Penyandang Tuna Netra Yang Akan Dapat...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Proyek Jalan Tol Semarang-Batang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anggota Polsek Tirtajaya Sambangi Masyarakat Desa Tambaksari serta menyampaikan himbauan Kamtibmas dan Stop Judi Online
    Kanit Sabhara Polsek Batujaya bersama Anggota Ciptakan Keamanan di Minimarket melalui kegiatan Patroli Prekat 
    Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan Patroli Prekat dan Giat KRYD dalam rangka Antisipasi GU Kamtibmas di Wilayahnya
    Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan razia Minuman keras (Miras) terutama Miras Oplosan di Wilayahnya
    Anggota Polsek Batujaya melaksanakan Giat Cooling System kepada Tokoh Masyarakat Desa Telukambulu

    Ikuti Kami