Dua Pelaku Pembacokan di Warung Kondang Berhasil di Tangkap

    Dua Pelaku Pembacokan di Warung Kondang Berhasil di Tangkap
    Kapolres Cianjur, AKBP. Mochamad Rifai, S.IK.,M.Krim. saat konferensi Pers terkait penangkapan 2 pelaku pembacokan.

    CIANJUR, - Sat Reskrim Polres Cianjur meringkus dua pelaku pembacokan terhadap seorang warga bernama Deri Ramadansyah (20). Akibat pembacokan ini, korban (Deri) mengalami luka di bagian kepala dan tangan. Peristiwa ini terjadi di jalan Jambudipa, Kampung Warung kondang RT 05/01 Desa Jambudipa, Kecamatan Warung kondang Kabupaten Cianjur, tepatnya dipinggir jalan depan lapang sepakbola Jagakarsa.

    Kapolres Cianjur, AKBP. Mochamad Rifai, S.IK., M.Krim. mengatakan peristiwa ini terjadi pada Minggu (17/01/2021) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

    Awalnya Pelaku membuat akun Facebook atas nama Suci Helina untuk memancing korban untuk bertemu di tempat kejadian. Tersangka US (22) alias Erik dibantu oleh tersangka JJ (18) dengan menggunakan sepeda motor datang ke TKP. Setibanya di TKP, korban yang duduk diatas sepeda motor langsung dihampiri US dan menghempaskan sebilah golok ke bagian kepala dan tangan korban berkali-kali. Pelaku US diteriaki warga hingga akhirnya kabur dibantu JJ dengan mengendarai sepeda motor.

    Setelah kejadian, US melarikan diri ke daerah Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi. US berhasil ditangkap Polisi ditempat persembunyiannya. Sementara JJ melarikan diri ke tempat persembunyiannya di daerah Cisaat Kab. Sukabumi dan berhasil juga ditangkap.

    “ Motif kejadian Tersangka US dendam terhadap korban akibat kejadian dua bulan yang lalu, akibat penganiayaan yang dilakukan korban (Deri) terhadap pelaku US yang mengakibatkan luka bacok, ” ucap Kapolres Cianjur.

    Dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti dua bilah golok, satu unit sepeda motor jenis matic, satu unit ponsel Android, dan satu pasang sepatu. Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

    (HMS/LUKY JAMBAK)

    Cianjur
    Luky

    Luky

    Artikel Sebelumnya

    Untuk Relokasi 250 Kios Pasar Pananjung...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Proyek Jalan Tol Semarang-Batang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anggota Polsek Batujaya melaksanakan kegiatan Ngawangkong bersama Masyarakat Desa Telukbango
    Anggota Polsek Tirtajaya Sambangi Masyarakat Desa Tambaksari serta menyampaikan himbauan Kamtibmas dan Stop Judi Online
    Kanit Sabhara Polsek Batujaya bersama Anggota Ciptakan Keamanan di Minimarket melalui kegiatan Patroli Prekat 
    Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan Patroli Prekat dan Giat KRYD dalam rangka Antisipasi GU Kamtibmas di Wilayahnya
    Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan razia Minuman keras (Miras) terutama Miras Oplosan di Wilayahnya

    Ikuti Kami