CIAMIS - Ketua Satgas Covid-19 Banjarsari Ciamis, Dedy Mudyana, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menaati aturan selama PPKM.
Sebagiamana intruksi Bupati, PPKM di kabupaten Ciamis berlaku mulai tanggal 11 - 25 januari 2021.
Imbauan itu Dedy sampaikan saat persiapan kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang PPKM, Rabu (13/01/2021).
Bagi warga yang sudah mematuhinya, pihak Satgas Covid-19 Banjarsari mengucapkan terima kasih.
Pihaknya pun meminta kepada para pelaku usaha ekonomi dan hiburan agar mematuhi jam operasional saat penerapan PPKM.
“Jam operasional usaha ekonomi sampai pukul 19.00 WIB. Sementara tempat hiburan seperti cafe, batasnya sampai jam 20.00 WIB, ” jelasnya.
Satgas Penanganan Covid-19 Banjarsari akan memberikan sanksi tegas apabila pelaku usaha ekonomi dan hiburan tidak mematuhi aturan PPKM.
Sanksi itu mulai dari tahapan teguran lisan, peringatan, catatan Kepolisian terhadap pelanggar, penahan kartu identitas, pembatasan penghentian/pembubaran kegiatan.
”Kemudian penutupan sementara, pembekuan atau pencabutan izin usaha. Sementara sanksi yang terberat yaitu pidana, ” katanya.
Untuk sanksi pidana, jelas Dedy, mengacu kepada peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dedy juga menuturkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang penerapan PPKM, baik siang maupun malam.
“Kita akan terus melakukan sosialisasi ini. Baik siang atau malam. Untuk menekan angka yang terkonfirmasi Corona, ” terangnya.
Dari pantauan galuh.id, Satgas Covid-19 Banjarsari yang merupakan aparat gabungan TNI dan Polri, unsur Kecamatan dan desa, mendatangi tempat-tempat pelayanan publik.
Antara lain Kantor Pos, Bank BRI, pusat pembelajaan masyarakat Samudra Toserba dan yang lainnya.
Di tempat tersebut, Satgas Covid-19 juga memberikan sosialisasi serta edukasi tentang penerapan PPKM selama 2 pekan sesuai intruksi Bupati Ciamis.(***)