BANDUNG ( Jawa Barat ) - Dikatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Sesuai Kebijakan dan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat yang digelar bersama para menteri dan gubernur di Indonesia.
"Arahan dari presiden yang pertama, terkait pandemi agar kepala daerah segera memfokuskan persiapan perencanaan WFH untuk daerah-daerah yang memang kenaikannya agak tinggi di Jawa Barat, yang melakukan WFH di Bodebek dan Bandung Raya, " ujar pria yang akrab disapa Ridwan Kamil itu dalam konferensi pers.
Terkait teknis pelaksanaan WFH, Kang Emil mengatakan akan diumumkan sebelum tanggal 11 Januari atau hari pelaksanaan pembatasan kegiatan. "Itu mulai 11 Januari, sebelum tanggal 11 Januari akan saya sampaikan teknisnya, restoran, kegiatan sosial yang dilarang itu dimulai tanggal 11, sekarang tanggal 6, ya masih ada 5 hari, " katanya.
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengumumkan pembatasan kegiatan di beberapa wilayah di Indonesia pada 11-25 Januari 2021. Airlangga mengatakan pembatasan ini bukanlah pelarangan.
"Pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai UU yang telah dilengkapi PP 21/2020 di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan, " kata Airlangga dalam jumpa pers pada Rabu (6/1/2021).
Berikut daftar kegiatan yang terkena pembatasan tersebut:
1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
2. Kegiatan belajar mengajar secara daring
3. Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,
8. Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur
Airlangga menegaskan lagi pembatasan ini bukanlah pelarangan. Kebijakan pembatasan ini dikatakan sudah sesuai dengan amanat PP 21.
"Ini adalah sesuai amanat PP 21 dimana mekanismenya sudah jelas sudah ada usulan-usulan daerah dan juga kepada Menteri Kesehatan dan edaran Mendagri sehingga diharapkan 22 sampai 25 Januari ini mobilitas di Jawa dan kota-kota tersebut dan di Bali akan dimonitor secara ketat, " kata Airlangga.(***)