Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap perkara tindak pidana penipuan online

    Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap perkara tindak pidana penipuan online
    Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap perkara tindak pidana penipuan online

    Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap perkara tindak pidana penipuan online. Cara tersangka menjual sepeda motor yamaha nmax yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang disalahgunakan pengguna akun facebook steven agustin prayoga sehingga korban mengalami kerugianmateril.

    Dengan adanya kejadian tersebut penyidik melakukan  serangkaian penyelidikan menggunakan teknik dan taktik  penyelidikan khusus sehingga mengarah ke lokasi yang mengarah pada lokasi keberadaan tersangka, sehingga penyidik mengamankan para pelaku di kota balikpapan tepatnya di apartemen grand valley, dengan modus tersangka mengunggah foto sepeda motor milik orang lain yang didapatkan dari platform olx kemudian tersangka mengiklankan kembali di marketplace facebook dengan harga yang lebih rendah dengan tujuan untuk menarik minat korban.

    polda jabar
    Ibrahim

    Ibrahim

    Artikel Sebelumnya

    Silat dan Debus Warnai Pengesahan ke-1 dan...

    Artikel Berikutnya

    Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Cooling System, Polsek Lakbok Koorkom Kamtibmas Bahaya TPPO ke Pengusaha Wisata Air
    Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Reserse Narkoba dan Kasat Tahti
    Ngawangkong Bersama Petugas Ronda, Polsek Rengasdengklok Ajak Warga Jaga Konduktifitas Jelang Pilkada 2024
    Kunjungi BRI Gempol Patroli Prekat Polsek Banyusari di Malam Hari
    Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polsek Rengasdengklok Gencar Sosialisasi Kepada Masyarakat

    Ikuti Kami