BANDUNG ( Jawa Barat ) - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kami menegaskan , Tidak perlu (Peraturan Gubernur/Pergub), PSBB sudah ada Pergub-nya. Ini situasional, ada PSBB transisi, proporsional, mikro. (PPKM) ini sama, hanya saja (kali ini) satu pengumuman dengan provinsi lain, bedanya itu. Kalau dari sisi apa yang akan diterapkan, tidak ada bedanya, " kata Emil.
Kang Emil pun menegaskan, PPKM alias PSBB secara proporsional tidak akan menghentikan aktivitas dan ekonomi masyarakat secara penuh.
"Yang PSBB (PPKM) tidak seprovinsi, yang PSBB adalah yang kasusnya dianggap paling tinggi, jadi saya rasa tidak akan berpengaruh terlalu besar karena produktivitas tetap harus jalan dan ini bukan hal yang tidak diprediksi. Bedanya, proses PSBB (PPKM) sekarang ada penyemangat, yaitu berbarengan (rencana) vaksinasi, " tambahnya.
Saat ini, pihaknya tengah mengkaji indikator penerapan wilayah PPKM di Jabar yang dilihat berdasarkan:
(1) Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional;
(2) Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional;
(3) Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; dan
(4) Tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
"Jadi hari-hari ini (jelang 11 Januari) Pak Sekda sudah saya perintahkan untuk berkoordinasi ke kepala daerah. Karena (kebijakan) macam-macam, ada WFH 75 persen, 50 persen, 30 persen, tergantung zona. Jadi kami akan proporsional, " tegas Emil.(***)