KENDARI, - Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik turut menyoroti proses perijinan dalam pelayanan publik di sektor agribisnis di daerah.
"Banyak potensi praktik maladministrasi dalam perijinan pelayanan publik khususnya dalam pengembangan sektor agribisnis, " demikian disampaikan Hery Susanto Anggota Ombudsman RI dalam Workshop Perspektif Pelayanan Publik Dalam Pengembangan Agribisnis di Daerah, yang diselenggarakan oleh LSM JARAK di Hotel Imperial Kota Kendari (9/11/2021).
Hery Susanto menjelaskan praktek maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya. Tidak hanya oleh Pemerintah, tindakan Maladministrasi bisa jadi juga dilakukan oleh BUMN, BUMD, BHMN maupun badan swasta atau bahkan perseorangan yang menggunakan dana APBN/APBD.
Ia menjelaskan bahwa sektor agribisnis merupakan bisnis berbasis usaha pertanian atau bidang lain yang mendukungnya, baik di sektor hulu maupun hilir. Penyebutan "hulu" dan "hilir" mengacu pada pandangan pokok bahwa agribisnis bekerja pada rantai sektor pangan (food supply chain).
Manfaat dan fungsi dari usaha agribisnis adalah : ▪meningkatkan pemasukan dari produsen, ▪meningkatkan penyerapan tenaga kerja, ▪meningkatkan devisa negara, ▪meningkatkan jumlah agroindustri, dan. ▪menunjang tingkatan keberhasilan pembangunan di bidang pertanian.
"Sultra sangat pas jika dikembangkan untuk agribisnis, potensinya besar, " kata Hery Susanto.
Menurutnya, sejak alami fase desentralisasi (2001-2019), terjadi transisi politik dan periode desentralisasi ekonomi menimbulkan banyaknya perda dan terlalu banyaknya penyimpangan administratif atau korupsi yang terjadi di daerah dan banyaknya biaya tambahan dalam melakukan birokrasi pemerintahan.
Kini Indonesia masuk fase berlakunya UU Cipta Kerja/Omnibuslaw domain kewenangan Pemerintah Pusat dalam pemberian perizinan terkait Usaha Perkebunan/agribisnis semakin kuat, banyak tindakan korektif dari Ombudsman dari kebijakan pemerintah selama perijinan dilakukan di daerah.
"Pihak Ombudsman RI selama periodenya telah banyak menerima pengaduan masyarakat di substansi perizinan diantara yakni : prosedur dan waktu proses perizinan yang tidak ada kepastian, pungutan liar, informasi proses perizinan yang tidak transparan dan petugas tidak memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang mengajukan perizinan, " pungkasnya. (***)