JAKARTA, - Akhirnya Polri mengeluarkan izin keramaian pra kompetisi sepak bola di tanah air di tengah situasi Pandemi Covid-19. Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan yang alot dan kajian yang mendalam oleh pihak Kepolisian. Hal tersebut disampaikan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri saat penyerahan surat izin keramaian pra kompetisi sepak bola kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali, Kamis (18/2).
Kapolri dalam hal ini menekankan, semua pihak harus mempedomani bahwa keselamatan rakyat tetap salah satu faktor yang utama. Oleh karena itu, penyelenggara kompetisi sepak bola tetap harus memperhatikan protokol kesehatan. Dirinya meminta kepada klub bola, pemain, suporter untuk menjaga komitmen di mana pun nantinya, apabila kompetisi ini diselenggarakan penegakan prokes harus menjadi prioritas utama.
Keluarnya izin keramaian pra kompetisi sepak bola ini, mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat, salah satu nya dari Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Pasar Malam Indonesian (P3MI), Agus Chandra, S.E. Kepada awak media dirinya mengatakan, dengan digelar nya kembali kegiatan pra kompetisi sepak bola skala nasional ini tentu menjadi angin segar bagi pencinta olah raga khusus nya sepak bola di tanah air. Dengan berbagai aturan dan penerapan protokol kesehatan yang wajib dilakukan oleh semua pihak yang terlibat.
Namun dirinya nya juga mengharapkan hal yang sama untuk izin keramaian kegiatan UMKM bazar Pasar Malam yang sudah hampir 1 tahun tidak bisa bergerak. Dimana untuk saat ini mereka tidak bisa melaksanakan Event bazar ekonomi kerakyatan karena tidak mendapatkan izin keramaian dari pihak terkait, salah satu nya Kepolisian.
“Saat ini anggota Kami yang bergabung dalam organisasi profesi P3MI (Perkumpulan Pengusaha Pasar Malam Indonesia) yang terdiri dari pemilik Event Organizert (EO), Equipment dan Wahana Hiburan Rakyat Keliling tidak bisa sama sekali mengadakan kegiatan, walaupun kita siap berkomitmen untuk mengikut menerapkan Prokes selama kegiatan berlangsung. Berbagai upaya kami lakukan, mulai dari melakukan audiens kepada pemerintah melalui Kementerian terkait seperti, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta Mabes Polri, ” ucap Ketua Umum P3MI, Agus Chandra, Jumat (19/2).
Namun hingga saat ini kata Agus Chandra, belum ada angin segar bagi para pelaku usaha mikro dan kecil ini, yang jelas - jelas merasakan dampak begitu besar pasca Pandemi Covid-19 melanda dan, sejak keluarnya berbagai kebijakan/aturan dari pemerintah untuk tidak ada nya kegiatan yang mengundang orang banyak.
“Kurang lebih 1juta anggota Kami yang bergabung dalam P3MI dan tersebar dari Sabang sampai Merauke harus gulung tikar usaha nya. Sedang Implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus DT.Sease 2019 (Covid-19) ini tidak menyentuh dan berpihak kepada kami, ” jelasnya.
“Kami rakyat kecil saat ini hanya butuh perhatian khusus dari pemerintah. Solusi dan jalan keluar apa yang akan diberikan kepada kami. Sementara saat ini pelaku UMKM yang bergabung dalam organisasi profesi P3MI harus berjuang menafkahi keluarga mereka. Kami minta kepada pemerintah untuk kesamaan rasa keadilan. Kami pun siap untuk berdiskusi dengan pihak-pihak terkait jika diberikan ruang waktu dan, jika nanti kami diberikan juga izin kegiatan seperti yang sudah dikeluarkan Polri (red-kompetisi sepak bola), kami siap berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan ketat di siap kegiatan, ” pungkas nya.
Agus berharap, apa yang menjadi keluhan para pelaku UMKM yang bergabung dalam organisasi profesi P3MI ini bisa menjadi perhatian pemerintah pusat.
Untuk diketahui, Perkumpulan Pengusaha Pasar Malam Indonesia (P3MI) ini sudah terdaftar legalitas ke-absahannya di Menkumham RI sebagai organisasi profesi dan memiliki 15 DPD tingkat Provinsi dengan 214 DPC tingkat Kabupaten/kota serta 320 DPAC tingkat Kecamatan di seluruh Indonesia.
(LUKY J)