PANGANDARAN JAWA BARAT - Menghadapi gugatan sengketa pilkada Pangandaran 2020, KPU Pangandaran menang di Mahkamah Konstitusi ( MK), " kata Muhtadin SH di kantornya, KPUD Pangandaran 15/02/2021.
MK menolak permohonan pemohon dalam perkara gugatan Pilkada pangandaran 2020, dengan nomor perkara 15/PHPU.BUP-2020, pada sidang pembacaan putusan dan penetapan sesi 2, di gedung MK republik Indonesia, Senin 15-02-2021 pukul 13.00 WIB.
Dalam perkara gugatan Pilkada Pangandaran 2020, pasangan calon nomor urut 2, yaitu Adang hadari & Supratman ( AMAN) adalah sebagai pihak pemohon.
Muhtadin SH, selaku ketua KPU Pangandaran menyatakan, MK telah memutuskan bahwa, sengketa pilkada pangandaran 2020 tentang permohonan pemohon, yaitu Adang Hadari & Supratman, dinyatakan ditolak oleh MK.
Putusan MK ini sudah final dan mengikat, sehingga, sidang perkara Pilkada Pangandaran 2020 itu, telah dinyatakan selesai, ya, karena putusan permohonan pihak pemohon dinyatakan tidak diterima, " ujar Muhtadin.
Menurutnya, dalam sengketa pilkada pangandaran 2020 ini, kami, KPU Pangandaran telah dua kali bersidang di MK.
Dalam sidang perdana, telah digelar penyampaian materi pokok gugatan paslon nomor urut 2 Aman, Adang Hadari & Supratman, sebagai pihak pemohon.
Di sidang kedua, pada agenda eksepsi atau jawaban dari pihak termohon, KPU Pangandaran telah menyampaikan eksepsi atau jawaban terhadap materi gugatan pemohon.
Dengan telah adanya keputusan sengketa hasil, oleh Mahkamah Konstitusi, maka, KPU Pangandaran akan segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno terbuka untuk penetapan calon pasangan nomor urut 1Juara, Jeje Wiradinata & Ujang Endin Indrawan, dinyatakan sebagai calon terpilih, " tandasnya.
Di tempat terpisah, calon wakil bupati pangandaran, H Ujang Endin Indrawan mengatakan, Alhamdullilah, dengan adanya putusan sidang MK ini, pada ahirnya proses panjang pilkada pangandaran 2020 ini telah selesai, sudah final dan mengikat, sudah tidak bisa ada upaya hukum lain, "
Perjuangan kami ini sudah sampai pada titik sesuai dengan yang diharapkan, yang mana kemenangan Jeje wiradinata & Ujang Endin indrawan ini adalah kemenangan masyarakat pangandaran, " kata ujang endin.
Menurutnya, secara pribadi, saya siap untuk melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh masyarakat.
Setelah adanya putusan MK ini, sekarang sudah tidak ada lagi pendukung AMAN maupun pendukung JUARA, semuanya mari kita bersatu untuk membangun pangandaran.
Mari kita bersatu padu membangun pangandaran kedepan, demi tercapainya masyarakat yang adil makmur dan sejahtera, " pintanya.
Setelahnya nanti saya dilantik, setiap masukan baik saran maupun kritik, akan saya terima dengan baik, karena Kritikan itu bagian dari cek and balance, sebagai manusia itu tidak ada yang sempurna, jadi bentuk apapun itu masukan nya, second opini itu perlu, " kilahnya.
" Ya, karena prinsip dasarnya kan kita bekerja itu harus sesuai dengan amanah rakyat, "
Apapun masukan dari rakyat, baik saran maupun kritikan, itu harus diterima sebagai bagian dari pada demokrasi, " tandasnya. (Anton AS)