Sukabumi - Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menghadiri Rapat Paripurna DPRD mengenai Penyampaian Jawaban Terhadap pandangan Fraksi-Fraksi dan Nota Pengantar Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, dan Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi - Palabuhanratu. Senin (8/11)
Bupati menyampaikan bahwa Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Perda yang telah di ajukan merupakan salah - satu bentuk keseriusan pemerintah daerah sebagai unsur penyelenggara daerah dalam pemajuan kebudayaan berasaskan Pancasila dan UUD 1945 yang bertujuan untuk mempertahankan kebudayaan daerah sebagai jati diri bangsa, bernegara dan bermasyarakat.
"kehidupan masyarakat Indonesia sangat erat hubungannya dengan nilai luhur budaya dan tradisi. berangkat dari hal tersebut, sudah sewajarnya semua turut melestarikan kekayaan budaya. mengingat Kabupaten Sukabumi Kaya akan adat-istiadat, nilai-nilai tradisi, seni bahkan sudah diakui sebagai warisan budaya tingkat nasional. hal tersebut memerlukan pengelolaan yang lebih baik, sehingga budaya daerah Kabupaten Sukabumi menjadi semakin kuat, maju dan berkontribusi terhadap pembangunan kebudayaan nasional"
Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022, Bupati menjelaskan APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
" penyusunan APBD tahun anggaran 2022 disusun berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan teknis penyusunannya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022"jelasnya
Selanjutnya Bupati menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah bahwa seiring dengan perkembangan waktu, terutama dalam hal pengelolaan keuangan daerah seperti beberapa hal teknis berdasarkan kondisi objektif daerah maupun perlu pengaturan yang lebih rinci dalam peraturan daerah, maka dipandang perlu dilakukan penggantian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi nomor 9 tahun 2006 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Sukabumi, sehingga dapat ditetapkan kebijakan dalam bentuk peraturan daerah sebagai landasan yang kuat dalam pengelolaan keuangan daerah serta sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.