Cair.... BLT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pegawai Ini Kriterianya

    Cair.... BLT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pegawai  Ini Kriterianya

    Berikut ini adalah kriteria pegawai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 /ANTARA

    INDONESIASATU.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bocoran bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair bulan Januari 2021.

    Pada tahun 2021, Kemnaker akan kembali menyalurkan dana BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600 ribu kepada para pekerja. BLT BPJS Ketenagakerjaan itu akan diterima para pekerja selama 4 bulan dan akumulasi dana yang diterima menjadi sebesar Rp2, 4 juta.

    Bagi Anda yang belum terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu di tahun sebelumnya, Anda masih bisa mendaftarkan diri untuk BLT Subsidi Gaji tahun 2021.

    Untuk mendaftarkan diri agar bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Anda tidak perlu jauh-jauh pergi ke kantor cabang BPJS terdekat. Cukup daftarkan diri Anda kepada perusahaan tempat Anda bekerja saja.

    Adapun beberapa syarat yang harus Anda penuhi terlebih dahulu jika ingin mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebagaimana dituangkan dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

    Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, ada tujuh kriteria penerima program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yaitu:

    1. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang kebenarannya dapat dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    2. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

    3. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

    4. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja/ buruh yang menerima upah.

    5. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan memiliki rekening bank yang aktif.

    6. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

    7. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan di mana pendaftaran BLT Subsidi Gaji dibuka.

    Demikianlah 7 kriteria utama pegawai yang bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker.(***)

    JABAR BANDUNG
    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    15 Juta Besaran Santunan Untuk Korban Meninggal...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Proyek Jalan Tol Semarang-Batang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Antisipasi Objek Vital dari Kejahatan, Polsek Pangkalan Laksanakan Patroli Perbankan
    Polisi Satroni Objek Vital SPBU Pertamina, saat Gelar Patroli Malam di Pangkalan
    Pelayanan Humanis Polisi di Pangkalan, Tingkatkan Gatur Pagi di Depan Sekolah
    Call Center 110! Upaya Polisi di Pangkalan, Cegah Masyarakat Terjerat Judol
    Penampakan Jumat Curhat Kapolresta Bogor Kota Bersama Polisi RW   

    Ikuti Kami