Bidang Kehutanan Berpotensi Rugikan Negara Hingga Rp298,7 triliun, UU Ciptaker Perlu Dikaji Ulang

    Bidang Kehutanan Berpotensi Rugikan Negara Hingga Rp298,7 triliun, UU Ciptaker Perlu Dikaji Ulang
    Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia memperkirakan RPP Pelaksana UU Ciptaker Bidang Kehutanan berpotensi rugikan negara hingga Rp298,7 triliun

    JAKARTA - Dewan pimpinan pusat Asosiasi petani Kelapa Sawit Indonesia ( DPP APKASINDO) Memperkirakan Negara berpotensi kehilangan pendapatan Rp. 298, 7 triliun jika Rencana Peraturan Pemerintah ( RPP ) Pelaksanaan UU Ciptakerja ( UU Ciptaker) bidang Kehutanan tidak diperbaiki. Pasalnya, dalam aturan turunan itu, sanksi administratif hanya dapat menyelesaikan persoalan klaim perkebunan sawit rakyat dalam kawasan hutan yang sudah melalui proses penetapan. Sedangkan, untuk kawasan hutan yang masih dalam tahap penunjukan, penataan dan pemetaan belum diatur.

    Artinya, kebun sawit rakyat yang berada di sebuah wilayah yang ditunjuk, ditata dan dipetakan sebagai kawasan hutan harus digusur meski kawasan tersebut belum sah dinyatakan sebagai kawasan hutan.

    "Semua orang tahu kalau masih penunjukkan tapal batas, itu tidak sah kawasan hutan. Tetapi, dalam rpp, tidak melihat itu. Dia (kebun sawit rakyat di tapal batas) masuk kawasan hutan sehingga harus dilakukan tindakan 1, 2, 3 (kepada petani sawit rakyat), " ucap Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat Manurung dalam diskusi virtual, Selasa (12/1).

    Gulat menyatakan, potensi hilangnya pendapatan negara sangat besar mengingat perkebunan sawit rakyat yang berada di dalam kawasan hutan mencapai 3, 5 juta hektare. Dari total lahan tersebut, produksi yang dihasilkan mencapai 10, 08 juta ton minyak sawit mentah (CPO) per tahun.

    Jika produksi sebesar itu hilang, maka devisa negara bisa tergerus US$9, 5 miliar per tahun. Kemudian potensi bea keluar (yang dimulai per Januari 2021) juga bisa hilang sebesar US$745, 9 juta

    Adapula potensi pungutan ekspor (per Januari 2021) yang bisa menguap US$2, 26 miliar dan substitusi impor solar ekuivalen 9 juta ton CPO (B30) yang menggerus devisa US$8 miliar.

    Totalnya, tutur Gulat Manurung, potensi kehilangan pendapatan negara mencapai US$20, 6 miliar atau Rp298, 7 triliun (asumsi kurs Rp14.500 per US$).

    "Karena itu kami meminta pada tahap tapal batas atau pemetaan dikeluarkan dari kawasan hutan karena itu belum sah jadi kawasan hutan, " tandasnya.(***)

    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Ingat.....!!! Prediksi Sepuluh Peristiwa...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Proyek Jalan Tol Semarang-Batang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hangatnya kehadiran polisi Polsek Salawu di tengah-tengah masyarakat
    Hangatnya kehadiran polisi Polsek Singaparna di tengah-tengah masyarakat
    Polsek Sukaraja Pastikan Warganya Aman dengan Melaksanakan Patroli dan Sambang
    Hangatnya kehadiran polisi Polsek Cibalong di tengah-tengah masyarakat
    Polsek Cibalong Laksanakan Sambang dan Patroli Guna Berikan Rasa Aman

    Ikuti Kami