BANDUNG - Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menyatakan pada 14 Januari 2021, tarif tol naik mulai hari ini, Minggu, 17 Januari 2021.
Penyesuaian tarif tol telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR 2020. Namun, karena pertimbangan pandemi, penyesuaian tarif baru pun ditunda.
Seperti diketahui sejumlah tarif tol naik hari ini mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB, dengan total 6 ruas jalan tol di Indonesia.
Khusus Tol Bandung-Jakarta, tarif tol naik mulai 17 Januari 2021, dari semula Rp63.500, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Tarif Tol Bandung-Jakarta Naik Mulai 17 Januari 2021, Semula Rp 63.500 dan Ditetapkan Tahun Lalu”.
“Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan lamanya, ” ujar Heru, Kamis, 14 Januari 2021.
Heru menjelaskan simulasi kenaikan tarif tol naik pada rute Bandung-Jakarta dari Cileunyi menuju Jakarta Interchange, atau sebaliknya pada golongan I.
Semula, total tarif yang harus dibayar pengendara sebesar Rp63.500 dengan rincian Tol Padaleunyi Rp9.000, Cipularang Rp39.500 dan Jakarta-Cikampek Rp15.000.
Sedangkan setelah penyesuaian nanti, tarif tol naik menjadi Rp.72.500“Jumlah tarif tersebut terdiri dari Tol Padaleunyi Rp10.000, Cipularang Rp42.500, dan Jakarta-Cikampek Rp20.000, ” kata dia.
Secara keseluruhan, besaran kenaikan ini bervariatif untuk tiap ruas tol. Kenaikan terendah sebesar Rp 1.000, sedangkan tertinggi mencapai Rp 12.000 yang terjadi di Tol Cipularang untuk kendaraan golongan II.
Tingginya kenaikan itu lantaran penggabungan tarif antara golongan II dan III. Semula tarif golongan II Rp 59.500 nantinya naik menjadi Rp 71.500. Sedangkan tarif golongan III yang saat ini Rp 79.500 turun menjadi Rp 71.500 atau sama seperti golongan II. Penggabungan golongan ini diterapkan juga di Tol Padaleunyi dan JORR.(***)