BANDUNG (Jawa Barat) - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat merencanakan sebuah kebijakan pada sektor pariwisata terkait dengan meningkatnya kasus Covid-19. Inti dari kebijakan itu adalah para turis harus menyertakan bukti rapid test antigen jika berwisata ke zona pariwisata Jabar seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat hingga Kabupaten Pangandaran.
Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam keterangan pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (14/12/2020)
"Kalau Bali itu harus dengan PCR kesepakatannya, kalau Jawa Barat yang tidak terlalu berbasis penerbangan itu kita akan coba diskusikan cukup dengan bukti rapid test antigen, " ujarnya.
Kang Emil, lantas mengungkapkan alasan di balik wacana kebijakan itu. Salah satu faktor pemicunya adalah lonjakan kasus positif Covid-19 yang signifikan pada libur panjang lalu sehingga membuat beban rumah sakit bertambah signifikan.
"Sehingga belajar dari pengalaman itu maka kita ingin memastikan tamu yang datang dan pergi itu adalah mereka-mereka yang sudah bersih dari Covid-19 dan kita tidak akan menggunakan lagi rapid test antibodi tadi sudah disarankan kita akan hentikan sama sekali, " pungkasnya.(***/Nang Surya)