BOGOR - Koramil 2116 Leuwiliang melakukan Kegiatan operasi pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Skala Mikro di tempat Wisata Rekreasi dan Jiarah di Dua Kecamatan Leuwiliang dan Leuwisadeng Kabupaten Bogor. Kamis (20/05/21).
Sebanyak 2 Personil Bintara Bina Desa ( Babinsa ), 2 personil Polri dan 8 personil dari pemerintah Kecamatan termasuk Anggota Lingkungan Masyarakat ( Linmas )
Yang menjadi target operasi diantaranya Tempat Wisata Jurug Cikoneng Leuwiliang, Tempat Jiarah.
Danramil 2116/LL Kapten Inf Koswara mengatakan Para Anggota Tim Gabungan melakukan pengecekan Tempat Wisata, Pemeriksaan KTP para pengunjung, Operasi Masker dan Protkes dan memberikan himbauan kepada para pengelola untuk membatasi Kapasitas tempat wisata dari 100 % menjadi 50%.
" Disamping itu kami memberikan himbauan tentang kedisiplinan Prokes kepada semua warga pengunjung / wisatawan, Penekanan kepada Panitia/ pengelola untuk menyediakan sarana Protkes ditempat tertentu". Katanya
Danramil kembali menemukan masyarakat dan wisatawan yang mengabaikan protokol kesehatan.
" ada yang terjaring pengujung wisata yang tidak menggunakan masker, untuk itu kami wajibkan pakai masker, dan ada juga Penjiarah terjaring operasi yang tidak memakai masker". Ujarnya
Untuk itu Petugas memberikan teguran kepada wisatawan yang menghiraukan Protokol Kesehatan Di tengah pandemi covid 19 berlangsung. ( Koswara/Muchtar/Fri)