BOGOR - Koramil 2116/ Leuwiliang melaksanakan Operasi Penegakan ( Yustisi ) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Skala Mikro di Wilayah Koramil 2116/Leuwiliang Kodim 0621 Kab Bogor, pada Kamis (20/05/21).
Operasi yang di lakukan di 2 ( dua) Desa ini, Danramil mengerahkan 2 Personil TNI Bintara Pembina Desa ( Babinsa ) di bantu dengan unsur Pori 2 personil, aparat Desa dan tokoh masyarakat.
Danramil 2116/LL Kapten Inf Koswara memfokuskan operasi penegakan kedisiplinan protokol kesehatan di tempat wisata, pasar umum leuwiliang, tempat peribadatan dan tempat pendidikan yang berada di Desa Leuwimekar dan Desa Pabangbon.
Lebih lanjut Danramil mengatakan operasi penegakan ini sekaligus Sosilisasi Protkes dan PPKM skala Mikro, memberikan edukasi warga tentang penerapan 3M, memberikan himbauan dan memberikan pemahaman tetang pentingnya Protol kesehatan bagi masyarakat ditengah Pandemi Covid 19 berlangsung.
" selain sosialisasi kami pun melakukan penyemprotan cairan Dispektan dan Pembagian Masker". Ujar Danramil
Setiap aksinya Danramil menerima laporan adanya masyarakat yang terjaring protokol kesehatan, diantaranya pengemudi yang tidak menggunakan masker, ditemukannya pengunjung dan pedagang yang tidak mengunakan masker dengan benar dan Masih ditemukaan warga yang tidak mengindahkan protkes.
"Untuk itu kami memberikan teguran dan memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang bandel". Pungkasnya ( Koswara/Muchtar/Fri)