Perhutani KPH Ciamis Genjot Implementasi Perhutanan Sosial di Kabupaten Ciamis

    Perhutani KPH Ciamis  Genjot  Implementasi Perhutanan Sosial di Kabupaten Ciamis
    Perhutani KPH Ciamis Divisi Regional Jabar Banten besama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Giri Mukti Desa Cigayam, Banjaranyar Ciamis menggelar sosialisasi dan diskusi Perhutanan Sosial (PS).

    CIAMIS - Perhutani KPH Ciamis Divisi Regional Jabar Banten besama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Giri Mukti Desa Cigayam, Banjaranyar Ciamis menggelar sosialisasi dan diskusi Perhutanan Sosial (PS). Acara tersebut bertempat di Saung Balong Dusun Mekarjaya, Desa Cigayam, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jumat (29/01/2021).

    Sekjen LMDH Giri Mukti Cigayam, Komar Siddiq, mengatakan tujuan sosialisasi dan diskusi ini agar masyarakat desa hutan dapat memahami dan memanfaatkan Perhutanan Sosial.

    Dalam kesempatan itu, pihaknya pun menjelaskan Permen LHK (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) No 83 tahun 2016 kepada masyarakat. Selain itu, Permen LHK No 39 tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di wilayah kerja Perum Perhutani.

    Lebih lanjut Omay menuturkan yang hadir dalam acara tersebut dan menjadi nara sumber  berasal dari Perum Perhutani KPH Ciamis Bidang Perhutanan Sosial, Andri Heriawan, Asper (Asisten Perhutani) KBKPH Banjar Selatan, Amar Sukmana serta pendamping/Pokja PPS, Ilham dan terakhir dari TPM Perhutani, Dede Yuyu.

    Omay mengatakan, Struktur sosial, ekonomi dan lingkungan yang merupakan pilar kelestarian, menjadi tanggung jawab semua elemen. Baik di kawasan maupun luar kawasan hutan.

    “Konsep terintegrasi harus terbentuk. Untuk menciptakan pilar tersebut, ” ujarnya.

    Selain itu, Omay juga menjelaskan di Cigayam terdapat Hutan Pengundusan atau Hutan Pangkuan Desa (HPD) dengan luas lahan 439 hektar lebih.

    Menurutnya, agar hutan itu bisa oleh masyarakat manfaatkan, maka perlu kegiatan Perhutanan Sosial melalui upaya pemberian akses legal kepada masyarakat.

    “Berupa pengelolaan Hutan Desa. Juga izin usaha hutan kemasyarakatan, ” terangnya.

    Asper Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Banjar Selatan, Amar Sukmana, menuturkan sosialisasi PS merupakan regulasi dari Kementrian Kehutanan.

    " Perhutanan Sosial bertujuan  untuk memberikan akses yang lebih luas ke masyarakat dalam rangka pemanfaatan kawasan hutan. Sehingga ekonomi masyarakat pun bisa lebih meningkat" ungkapnya

    Amar pun menyebut, ajuan dari LMDH Giri Mukti tentang HPD yang luasnya lebih dari 439 hektar, saat ini sedang dalam proses. “Mudah-mudahan bisa segera selesai, ” jelasnya.(***)

    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Uu Ruzhanul Ulum Hadiri Pelantikan Pengurus...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Proyek Jalan Tol Semarang-Batang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolsek Telukjambe Timur Monitoring Pam Aksi Unras FSPMI ke DPRD Karawang
    Polsek Telukjambe Timur Laksanakan Patroli Dialogis di Interchange Karbar
    Giat Bhabinkamtibmas Hadiri Musdes APBDes 2025 Desa Pinayungan
    Pengamanan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025 Polsek Purwasari Pastikan Rasa Aman Dan Nyaman Untuk Masyarakat 
    Polsek Telukjambe Timur Pam Rangkaian Ibadah Natal di Gereja Bethel Indonesia

    Ikuti Kami