BOGOR - Dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Kota Bogor, pemerintah setempat memutuskan ruas Jalan Sudirman setiap pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB dari 12 sampai 25 Januari 2021.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, mengatakan penutupan itu dilakukan guna memperketat pergerakan dan mengurangi mobilitas masyarakat. Sebab, di sepanjang ruas jalan Sudirman yang ditutup itu banyak tempat kuliner yang menjadi tempat warga berkerumun.
Bima juga menegaskan, agar warga Kota Bogor mematuhi aturan PPKM dan terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Semoga kita semua selalu sehat, " kata dia, Selasa, 12 Januari 2021.
Adapun ruas Jalan Sudirman yang ditutup, mulai dari Bunderan Taman Air Mancur hingga ke pertigaan Jalan Sawo Jajar sepanjang sekitar 900 meter.
Sementara itu, Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihaknya mendukung semua langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor pada pelaksanaan PPKM. Pihaknya pun bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Pemerintah Kota Bogor.
Polresta Bogor Kota juga telah memiliki Tim Pemburu Pelanggar PPKM. "Penutupan ruas Jalan Sudirman ini juga untuk mengurangi adanya pelanggar PPKM, " kata Susatyo.
Komandan Kodim 0606 Kota Bogor, Kolonel TNI Roby Bulan menyampaikan imbauannya kepada warga Kota Bogor untuk mematuhi aturan pada pelaksanaan PPKM dan terus menerapkan protokol kesehatan. "Warga Kota Bogor mari kita bersama-sama mematuhi aturan PPKM dan terus menerapkan protokol kesehatan, " ujarnya.(***)