Perhutani Jawa Barat dan Banten Terapkan PHL Dalam Pengelolaan Hutan

    Perhutani Jawa Barat dan Banten Terapkan PHL Dalam Pengelolaan Hutan
    Photo ilustrasi : Dalam Pengelolaan Hutan Perhutani terapkan sistem dan Prinsip PHL, Bersinergi dengan semua stakeholder

    BANDUNG - Divisi Regional Jawa Barat dan Banten merupakan salah satu unit kerja dari Perum Perhutani yang mengelola hutan di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.

    Kawasan hutan yang dikelola Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten di Jawa Barat seluas 602.532, 20 Ha atau 17, 03 % dari luas provinsi, sedangkan di Provinsi banten seluas 78.487, 65 Ha atau 8, 12% dari luas provinsi.

    Pembagian Kawasan hutan yang dikelola Divisi Regional Jawa Barat dan Banten berdasarkan fungsinya terdiri dari Hutan Produksi seluas 246.543, 70 Ha (36, 20%), Hutan Produksi Terbatas<15% seluas 94.579, 00 Ha (13, 89%), Hutan Produksi Terbatas>15% seluas 101.818, 92 Ha (14, 95%) dan Hutan Lindung seluas 238.078, 23 Ha (34, 96%).

    Pembagian berdasarkan Kelas Perusahaan (KP) yang ada di Divisi Regional Jawa Barat dan Banten terdiri dari 6 KP yaitu KP Jati seluas 192.723, 58 Ha (28, 30%), KP Pinus seluas 334.920, 26 Ha (49, 18%), KP Mahoni seluas 63.835, 59 Ha (9, 37%), KP Kayu Putih seluas 6.533, 23 Ha (0, 96%), KP Karet seluas 33.729, 97 Ha (4, 95%), KP Acacia Mangium seluas 49.277, 22 Ha (7, 24%).

    Wilayah kerja Divisi Regional Jawa Barat dan Banten terbagi kedalam 14 (Empat Belas) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) dengan 93 Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) dan 310 Resort Pemangkuan Hutan (RPH), 4 Perencanaan Hutan Wilayah (PHW), 2 Kesatuan Bisnis Mandiri (KBM), 1 Pabrik Gondorukem dan Terpentin (PGT) dan 3 Pabrik Minyak Kayu Putih (PMKP).

    Pengelolaan produksi hasil hutan dari Divisi Regional Jawa Barat dan Banten meliputi hasil hutan kayu (Jati, Pinus, Damar, Mahoni, Sonokeling, Sengon, Rasamala dll), non kayu (getah pinus, daun kayu putih, damar/kopal, bambu), dan agroforestry (rumput gajah, padi, kopi, karet, kelapa dll) serta pengembangan ekowisata.

    Dalam menyelenggarakan pengelolaan hutan, Perum Perhutani berpegang pada prinsip-prinsip Pengelolaan Hutan Lestari (PHL). Pengelolaan hutan yang menjamin keberlanjutan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan dengan memperhatikan keberlanjutan fungsi ekonomi, sosial, dan lingkungan secara seimbang.

    Divisi Regional Jawa Barat dan Banten telah memperoleh sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dengan masa berlaku 11 Mei 2016 - 10 Mei 2021 yang bersifat mandatori dan sertifikat voluntary FM-FSC untuk KPH Ciamis dan KPH Banten yang berlaku 28 Oktober 2016 - 18 Mei 2021, serta sertifikat CW-FSC untuk 12 KPH lainnya dengan masa berlaku sertifikat 8 oktober 2014 - 7 Oktober 2019 .

    Dalam pengelolaan hutan Perhutani melibatkan peran serta masyarakat dan stakeholder lainnya, Divisi Regional Jawa Barat bekerjasama dengan 1.350 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) serta memberikan kontribusi berupa Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, sharing produksi hasil hutan, serta penyerapan tenaga kerja masyarakat desa hutan.(***/divrejanten@perhutani.co.id)

    PERHUTANI BANDUNG KELOLA LINGKUNGAN PRINSIF FSC JAWA BARAT
    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Menyambut HUT Brimob Ke 76, Fikri: GMS Dukung...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Proyek Jalan Tol Semarang-Batang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan Melalui panen Sayuran di Polsek Caringin
    Tebar Benih Ikan Nila, Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan Prgram Presiden RI
    Antisipasi Objek Vital dari Kejahatan, Polsek Pangkalan Laksanakan Patroli Perbankan
    Polsek Pangkalan Konsisten Jaga Wilayah Perbatasan dari Aksi Kejahatan Jalanan
    Polisi Satroni Objek Vital SPBU Pertamina, saat Gelar Patroli Malam di Pangkalan

    Ikuti Kami