BOGOR - Pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pemkab Bogor Bandan Usaha Milik Daerah PT. Proyoga Pertambangan dan Energi Dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, serta meningkatkan penerimaan daerah.
Pada waktu itu Pemkab Bogor melakukan penambahan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Prayoga Pertambangan dan Energi. Penambahan modal tersebut Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada saat pembentukan dan pendirian PT.PPE, modal dasar Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp.50.000.000.000, - (lima puluh milyar rupiah) dengan tahapan penyertaan Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp.27.500.000.000, - (dua puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah); dan Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp.22.500.000.000, - (dua puluh dua milyar lima ratus juta rupiah).
Pemkab menuliskan keseluruhan penyertaan modal daerah dari Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2017 berjumlah Rp.200.000.000.000, - (dua ratus milyar rupiah).
Baca juga:
Kemendagri Bantah Tito Positif Covid-19
|
Pada laporan Keuangan Pemkab Bogor tahun 2019 menuliskan Saldo Setelah Setoran Modal yang di sertakan Pemerintah pada PT. Prayoga Pertambangan dan Energi per 31 Desember 2019 sebesar Rp.72.833.521.906, 98 dan Bagian Rugi Pemerintah Daerah Tahun 2019 tidak dapat di tentukan karena PT. Prayoga Pertambangan dan Energi belum menyerahkan Laporan Keuangan per 31 Des 2019.
Namun sangat disayangkan sekelas perusahaan milik pemerintah menuai hutang kepada beberapa Kreditur padahal penyertaan modal terus dilakukan oleh pemkab Bogor sampai pada tahun 2019.
Advokat Rohmat Selamat, S.H., M.Kn, meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bogor, PT Prayoga Pertambangan dan Energy (PPE) segera menyelesaikan utang terhadap kreditur.
Rohmat Selamat, S.H., M.Kn, dan Tuti Maulani Chaniago, S.H, adalah kuasa Hukum dari PT Tohaga Jaya dan CV Mutiara Selatan, yang menjadi suplayer BUMN PPE.
"Sebaiknya PPE segera menjual asetnya agar permasalahan utang ini bisa cepat selesai, " kata Rohmat Selamat, S.H., M.Kn.
Pihak suplayer juga tidak menginginkan lebih lama lagi untuk menunggu penyelesaian perkara ini.
"Kami berikan waktu tiga bulan untuk segera menjual aset dan melunasi semua tagihan Klien Kami, " katanya.
Menurut Rohmat, itulah jalan terbaik bagi PPE untuk menjalankan roda bisnisnya agar lebih optimal lagi.
Sementara itu Direktur PPE, Agus Setiawan, S.H., M.H, dalam sidang PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menyatakan bahwa manajemen PPE akan melunasi utangnya
"Utang para kreditor itu utang yang lama, hak mereka untuk menagih, dan kapan PPE bayar akan dilakukan, " katanya, setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu, 9 Mei 2021.
"Sampai sejauh ini para kreditor dapat diyakinkan bahwa potensi aset perusahaan yang dimiliki dapat menutupi utang tersebut, " katanya.
Dia juga menjelaskan, bahwa pertemuan di pengadilan ini dapat diselesaikan secara musyawarah walaupun lewat pengadilan.
"Untuk proposal perdamaian sudah ada dalam prosedur Undang - Undang, dan berharap hari ini ada homologasi. Tetapi banyak dari para kreditor untuk meminta waktu berembuk."
"Sedangkan laporan dari Kantor Akuntan Publik utang PPE epada kreditor kurang lebih Rp.28 miliar."
"Saya berharap adanya perdamaian, agar bisnis dapat berjalan kembali, " Imbuh Agus Setiawan saat dicegat awak media ( FERI )