DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Inisiatif  Secara Tatap Muka dan Virtual

    DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Inisiatif  Secara Tatap Muka dan Virtual

    DEPOK - Sidang rapat paripurna DPRD Kota Depok yang belum lama ini digelar lewat tatap muka serta virtual (Senin, 23/11/2020), beragendakan penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran DPRD Kota Depok terhadap Raperda tentang APBD tahun 2021.

    Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok T.M. Yusuf Syahputra, juga dihadiri oleh PJS Wali Kota Depok Dedi Supandi didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Dr Hardiono, juga para pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok, juga jajaran pimpinan OPD dan unsur Forkopimda, beserta segenap pimpinan BUMD, rekan LSM dan beberapa insan Media/Pers.

    Melalui keterangan tertulisnya, Ketua DPRD Kota Depok T.M. Yusuf Syahputra menegaskan, Sidang Paripurna Tatap Muka dan virtual ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, untuk menyusun, mengajukan, dan menetapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

    Hal tersebut tentunya menjadi kewenangan Kepala Daerah, selaku pemegang kekuasaan pengelola keuangan daerah.
    Sedangkan bagi DPRD sendiri, sidang ini merupakan pelaksanaan fungsi anggaran, yakni membahas rancangan Perda tentang APBD. Karena itu juga merupakan tugas dan wewenang Badan Anggaran DPRD untuk memberikan saran serta pendapat kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD.

    Digelarnya sidang paripurna ini,  bertujuan untuk melaporkan hasil pembahasan rancangan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2021. Hal itu dilakukan berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2021, yang telah di sepakati PJS Wali Kota dan DPRD Kota Depok tanggal 12 Oktober 2020 lalu. Tentunya memperhatikan isu-isu strategis yang berkembang, dan berbagai arah kebijakan, baik dari Pemerintah Pusat maupun dari Provinsi.

    Disamping itu, kebijakan tersebut juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020, tentang pedoman penyusunan APBD 2021 yang memuat tentang sinkronisasi kebijakan Pemda dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Khususnya dalam prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, dan hal lainnya.

    Selanjutnya, dalam penyusunan APBD kota Depok Tahun 2021 ini, juga tidak terlepas dari kebijakan nasional dan Provinsi Jawa Barat. Sesuai dengan tema pembangunan “Peningkatan Daya Saing Daerah Melalui Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Sistem Kesehatan Daerah”.

    Maka arah kebijakan pembangunan daerah Kota Depok tahun 2021 adalah; peningkatan daya saing daerah. Selanjutnya menjadi tema pembangunan yang tertuang dalam RKPD Kota Depok tahun 2021. Upaya ini dilakukan, untuk peningkatan daya saing daerah di berbagai sektor. Tentunya, peningkatan daya saing ini dapat dicapai melalui akselerasi pembangunan di berbagai bidang, yakni sosial, ekonomi, dan infrastruktur. Ataupun dalam hal kuantitas, maupun kualitas, yang tujuan utamanya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    1. Perlu diketahui, DPRD melalui badan anggaran DPRD Kota Depok juga telah menyelenggarakan serangkaian rapat kerja APBD tahun 2021, yaitu:
      Rapat Kerja Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD tahun 2021, pada tanggal 28-28 Agustus 2020.
    2. Rapat Kerja Pembahasan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2021, pada tanggal 4-5 Oktober 2020.
    3. Rapat Kerja Finalisasi Pembahasan Rancangan KUS dan PPAS APBD tahun anggaran 2021, pada tanggal 6 Oktober 2020.
    4. Rapat Kerja Pembahasan Raperda tentang APBD T.A 2021, pada tanggal 11-14 November 2020.

    Dalam rancangan APBD tahun anggaran 2020, kebijakan umum pendapatan daerah adalah mengoptimalkan pencapaian pendapatan daerah melalui perbaikan sistem dan manajemen pengelolaan keuangan daerah. Serta, mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

    Kebijakan umum belanja daerah diarahkan untuk mendanai belanja operasi, termasuk didalamnya belanja pegawai, barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan mengalokasikan belanja modal serta belanja tak terduga.

    Sementara prioritas dan plafon anggaran belanja daerah berdasarkan pembangunan daerah Kota Depok tahun 2021. Selain itu, janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang merupakan bagian dari kebijakan pembangunan tahun 2021.

    1. Adapun, prioritas pembangunan daerah Kota Depok tahun 2021, sebagai berikut:
      Peningkatan Sarana dan Prasarana Transportasi.
    2. Pemenuhan Sanitasi Dasar
    3. Penurunan Kualitas dan Kuantitas Air Tanah
    4. Implementasi dan Pengendalian Tata Ruang
    5. Daya Saing dan Ketahanan Ekonomi
    6. Penurunan Angka Pengangguran
    7. Percepatan Penurunan Stunting
    8. Peningkatan Peran Keluarga dalam Pembangunan Karakter Bangsa.
    9. Penanganan Lansia, Anak Terlantar, dan Disabilitas.
    10. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
    11. Transparansi dan Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintahan (Smart Goverment)

    Oleh karena itu, dalam pembahasan Raperda APBD tahun 2021 tersebut salah satu yang utama memastikan terpenuhinya anggaran belanja daerah yang bersifat ‘Mandatory Spending’ untuk anggaran Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur dana Kelurahan, yang sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.

    Selanjutnya, membahas penyesuaian perubahan maupun penggeseran dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD T.A 2021. Berupa program serta kegiatan Pemerintah Kota Depok yang merupakan kumpulan kegiatan perangkat daerah Pemkot Depok disusun bedasarkan KUA dan PPAS APBD T.A 2021.

    Dalam Raperda APBD tahun 2021 terdapat penyesuaian dan penggeseran, diantaranya:

    1. Penyesuaian pemetaan program kegiatan berdasarkan KEPMENDAGRI Nomor 050-3708 tahun 2020 yang merupakan pemutakhiran dari PERMENDAGRI nomor 90 tahun 2019, tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perncanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
    2. Perubahan pagu belanja daerah terkait belanja pegawai yang disebabkan adanya surat edaran Mendagri nomor 900/5663/SC, mengenai penambahan penghasilan kepada pegawai ASN di lingkungan Pemda tertanggal 12 Oktober 2020 setelah KUA PPAS disepakati.
    3. Pengusulan perubahan anggaran belanja yang issbabkan oleh kebutuhan maupun kondisi yang mendesak termasuk program prioritas Pemkot Depok Tahun 2021, sehingga memerlukan perubahan ataupun penggeseran anggaran.

    Peubahan-perubahan tersebut telah dirangkum dalam berita acara finalisasi hasil pembahasan rancangan APBD Kota Depok T.A 2021, tentunya tak terpisah dari persetujuan dalam Sidang Paripurna ini.

    Setelah mengetahui, menelaah, membahas dan menyepakati bersama perubahan dan perbaikan rancangan Perda tentang APBD T.A 2021. Pada prinsipnya hal itu sejalan dengan RKPD tahun 2021, yang mengusung tema “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial, serta Menitik Beratkan kepada Penekanan Dampak Pandemi Covid-19.

    Setelah dilakukan serangkaian pendalaman dan pembahasan, materi Raperda tentang APBD T.A 2021 yang melibatkan perangkat daerah di lingkup Pemkot Depok, maka dengan ini Badan Anggaran DPRD Kota Depok  menyampaikan hasil pembahasan struktur APBD Tahun Anggaran 2021, sebagai berikut;

    1. Pos pendapatan sebesar 2 Triliun, 962 Miliar 256 juta 637 ribu 524 rupiah (Rp 2.962.256.637.524) dengan rinciannya adalah:
    - PAD sebesar 1 Triliun 337 Miliar 232 juta 519 ribu 157 rupiah atau Rp. 1.337.232.519.157.
    - Pendapatan transfer sebesar 1 triliun 493 miliar 910 juta 418 ribu 367 rupiah atau Rp. 1.493.910.418.367.
    - Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 131 miliar 113 juta 700 ribu rupiah, atau Rp. 131.113.700.000.

    2. Pos belanja daerah sebesar 3 triliun 549 miliar 420 juta 315 ribu 300 rupiah atau Rp. 3.549.420.315.300.
    Dengan rincian belanja sebagai berikut:
    - Belanja operasional sebesar 2 triliun 636 miliar 161 juta 60 ribu 780 rupiah atau Rp. 2.636.161.060.780.
    - Belanja modal sebesar 814 miliar 259 juta 254 ribu 520 rupiah atau Rp. 814.259.254.522.
    - Belanja modal tidak terduga sebesar 99 miliar.

    3. Pos pembiayaan sebesar 587 miliar 163 juta 677 ribu 776 rupiah atau Rp.587. 163.677.776 dengan rincian sebagai berikut:
    - Penerimaan pembiayaan sebesar 587 miliar 163 juta 677 ribu 766 rupiah, atau Rp. 587.163. 677.766.

    Dalam kesempatan itu, Yusuf juga mengingatkan kepada Pemkot Depok, agar melaksanakan program dan kegiatan tahun 2021 dengan tetap mengacu kepada RKPD Kota Depok Tahun Anggaran 2021 yang telah ditetapkan. Sehingga dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan berdasarkan skala prioritas, serta berpegang teguh dan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.(Hum/Gusti)

    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Untung saeful: Liburan Natal dan Tahun Baru,...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Proyek Jalan Tol Semarang-Batang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Giat Babinsa Desa Cikarae Thoyibah Serka Mulyadi bersama Ketua BPP dan Penyuluh Pertanian
    Polres Karawang, Cegah C3 Patroli Malam Polsek Cikampek Sasar Perumahan Ervina Cikampek 
    Kepolisian Sektor Kemang Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor
    Polres Karawang, Kapolsek Cilamaya AKP Ade Firmansyah Beri Arahan Anggota Dalam Apel Pagi 
    Kapolsek Pedes Akp Marsad Himbau Masyarakat Desa Di Wilayah Hukum Nya

    Ikuti Kami