BOGOR, - Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam LHP nya di Tahun 2019 menyatakan adanya 27 aset di Dispora Kab.Bogor yang tidak diketahui keberadaannya. Di mana 27 aset tersebut bernilai 263 Juta. Dari audiens media dan LSM bersama Plt Ka Dispora pada hari Selasa, (5/10) di ruang rapat Dispora diperoleh informasi bahwa dinas terkait sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.
Hal tersebut disampaikan Bendahara Barang Dispora, Sujana kepada media dan LSM Garuda Indonesia Perkasa (GIP). Ia mengatakan, barang-barang yang dinyatakan tidak ditemukan dalam audit BPK tersebut sudah dilaporkan keberadaannya ke BPKAD Kab.Bogor.
Pernyataan ini pun dibenarkan oleh Plt. Ka Dispora, Trian Turangga, S.T, .M.M. Trian menjelaskan, pihak nya sudah menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi BPK tersebut.
Namun apa yang menjadi penjelasan dari Dispora tidak sesuai dengan hasil LHP BPK TA 2020. Dalam LHP nya di Tahun 2020, BPK masih menyatakan belum ada tindaklanjut dari dinas terkait. BPK menyatakan bahwa, “ Sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Sistem Pengendalian Intern Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor TA 2019 Nomor 40B/LHP/XVIII.BDG/06/2020 tanggal 26 Juni 2020, terdapat permasalahan pengelola aset tetap pada Pemerintah Kabupaten Bogor yang belum sepenuhnya memadai.”
Salah satu yang menjadi permasalahan tersebut yaitu 27 aset yang tidak diketahui keberadaannya di Dinas Pemuda dan Olah Raga.
Menanggapi hal tersebut pihak Dispora melalui Bendahara Barang, Sujana akan menanyakan ke BPKAD. Karena menurut nya semua rekomendasi BPK sudah dilaksanakan.
Usai audiens, Ketua Harian DPP LSM Garuda Indonesia Perkasa (GIP), Selamet Riyadi kepada awak media memberikan pernyataan. Apa yang disampaikan oleh pihak Dispora terkait 27 aset tersebut berbeda dengan hasil audit BPK. Terlebih pihak Dispora memberikan penjelasan tanpa didukung tanda bukti autentik.
“Apa yang menjadi temuan BPK di Dispora, Kami dari LSM Garuda Indonesia Perkasa akan mendorong dan meminta pihak Kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan. Terkait penjelasan Dispora yang menyatakan sudah melaksanakan rekomendasi BPK harus nya disertai tanda bukti autentik, sehingga apa yang menjadi audit BPK tersebut bisa di klarifikasi lagi. Namun jika pihak Dispora memberikan informasi yang menyesatkan atau tidak sesuai data dalam audiens tadi, kami akan laporkan ke penegak hukum terkait pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik, ” ujar nya.
Selamet menegaskan, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang lengkap terkait aset-aset di Dispora yang pembelajaran nya berasal dari uang rakyat (APBD).
“Patut kami menduga ada nya penyalahgunaan jabatan oleh penanggung jawab aset di Dispora, sehingga terjadi dugaan penggelapan aset-aset. Di tambah dengan penjelasan dari pihak Dispora tidak sama dengan hasil audit BPK TA.2020. Kami meminta dan mendorong Kejaksaan agar bisa dilakukan pemeriksaan, ” tegas nya.
Untuk diketahui, dalam LHP BPK TA. 2019 dinyatakan bahwa hasil pengujian secara uji petik atas pencatatan peralatan dan mesin pada KIB B dalam aplikasi ATISISBADA dan cek fisik pada beberapa OPD menunjukkan bahwa terdapat 33 peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaan nya pada Dinas Pemuda dan Olah Raga dan Bappenda sebesar Rp. 438.292.466.00.
Uraian: (1). 27 Unit di Dinas Pemuda dan Olah Raga - Rp.263.457.900, 00 (2). 5 Unit di Bappenda Rp.174, 834, 566, 00
Masih dalam penjelasan LHP BPK TA.2019 di sampaikan berdasarkan penjelasan Pengurus Barang pada masing-masing OPD diketahui bahwa peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya tersebut merupakan peralatan dan mesin yang dipinjam, namun tidak kembali ataupun yang lokasi penyimpanannya tidak dapat ditemukan.
Sementara di LHP BPK TA.2020, dinyatakan kembali bahwa dinas terkait belum melaksanakan rekomendasi LHP BPK TA.2019 tersebut.
Sempat terjadi miss komunikasi terkait perekaman secara audio dalam audiens tersebut. Di mana Plt Ka Dispora meminta tidak ada nya perekaman dalam sesi tersebut, karena surat yang dikirimkan ke Dispora berjudul "Audiens" bukan wawancara. Sementara dalam surat audiens yang dilayangkan oleh pihak media Indonesiasatu.co.id ke Dispora dijelaskan, tujuan dari audiens tersebut guna mendapatkan informasi akurat dan berimbang dalam pemberitaan berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14 Tahun 2008.
(LUKY)