4 Tersangka dan 11,5 Miliar Uang Palsu Diamankan Polisi Resort Indramayu

    4 Tersangka dan 11,5 Miliar Uang Palsu Diamankan Polisi Resort Indramayu

    INDRAMAYU - Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, menangkap empat orang tersangka pengedar uang palsu dengan barang bukti yang disita senilai Rp11, 5 miliar lebih.

    "Empat orang kita tangkap, karena terbukti membuat dan mengedarkan uang palsu, " kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang di Indramayu, Minggu (23/5/2021)

    Hafidh mengatakan empat tersangka tersebut masing-masing berinisial CAR (52), SAM (42), GUF (45) merupakan warga Indramayu, dan IM (46) berasal dari Jember, Jawa Timur.

    Ia mengatakan empat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, seperti CAR dan SAM, keduanya merupakan pengedar, sedangkan GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu.

    "Yang membuat dua orang yaitu GUF dan IM, sedangkan pengedarnya itu CAR dan SAM, " tuturnya.

    Terbongkarnya kasus peredaran uang palsu lanjut Hafidh, berawal dari kecurigaan anggota Polres Indramayu yang sedang berpatroli, di mana didapati dua orang sedang melakukan kegiatan transaksi.

    Kemudian setelah didekati oleh anggota kata Hafidh, salah seorang melarikan diri dan seorang lainnya berhasil diamankan.

    "Tersangka yang berhasil diamankan itu pertama CAR, yang akan melakukan transaksi dan dari keterangan yang bersangkutan, kami tangkap tiga tersangka lainnya, " kata Hafidh.

    Hafidh mengatakan dari tangan para tersangka, pihaknya menyita beberapa barang bukti, di antaranya uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu dengan total senilai Rp11, 5 miliar, kemudian uang tunai Rp1, 1 juta hasil penjualan uang palsu, 55 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong.

    Selain itu disita juga dua buah karung putih yang berisi 49 lembar uang Canada belum dipotong, 29 bundel uang dolar Amerika, satu bundel uang dolar Singapura.

    "Kami juga menyita satu kendaraan roda empat, satu unit sepeda motor, satu unit mesin penghitung uang dan tiga unit telepon genggam, " katanya.

    Akibat perbuatannya keempat tersangka akan dikenakan Pasal 244 KUHP jo Pasal 36 dan 37 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp100 miliar.(***/NANG SURYA)

    PANGANDARAN KUNINGAN BANDUNG INDRAMAYU JAWA BARAT POLRI
    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Ridwan Kamil: Menara Kujang Sapasang Wisata...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Proyek Jalan Tol Semarang-Batang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Personel Polsek Cibeber Sambang Warga untuk Jalin Kedekatan dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Personel Polsek Cibeber Laksanakan Gatur Pagi untuk Kelancaran Lalu Lintas
    Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Gencarkan Sambang Warga dalam Sistem Door to Door
    Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Mantapkan Penjagaan dan Pengaturan Lalu Lintas
    Bhabinkamtibmas Polsek Sukarame Terus Jalin Kedekatan Dengan Masyarakat

    Ikuti Kami