Objek Wisata di Wilayah Kabupaten Ciamis Masih Boleh Buka, Asalkan Ikuti Aturan PPKM

    Objek Wisata di Wilayah Kabupaten Ciamis Masih Boleh Buka, Asalkan Ikuti Aturan PPKM
    Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis, H Wasdi,

    CIAMIS -  Selama pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), objek wisata di wilayah Kabupaten Ciamis masih boleh buka.

    Sesuai instruksi Mendagri, Kabupaten Ciamis sejak tanggal 11 Januari 2021 hingga 14 hari ke depan memberlakukan PPKM.

    Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis, H Wasdi, mengatakan tidak ada ketetapan objek wisata dan tempat hiburan harus tutup pada saat penerapan PPKM.

    Hanya saja, daya tampung atau carrying capacity dan jam operasional mengalami pembatasan.

    “Kapasitas tetap tidak boleh dari 25 persen. Jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB, ” kata Wasdi, Selasa (12/1/2021).

    Selain itu, lanjut Wasdi, para pengelola restoran dan rumah makan di dalam atau luar kawasan wisata pun harus membatasi jumlah pengunjung hingga 25 persen.

    Jarak antara kursi dan meja juga harus ada jeda pembatasan supaya tidak berdempetan satu sama lain.

    Wasdi juga menjelaskan, ada sanksi bagi yang melanggar ketentuan protokol kesehatan saat PPKM. Sanksi bagi yang masih membandel, maka tempat usahanya akan ditutup sementara oleh petugas.

    Pihaknya pun sudah memberikan sosialisasi kepada para pengelola objek wisata agar memperketat pengawasan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

    Dalam kondisi pandemi Covid-19 yang kasusnya terus meningkat setiap hari, warga dan wisatawan harus mematuhi protokol kesehatan atau prokes.

    Hal itu sebagai upaya untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran virus corona atau Covid-19.

    Ia menambahkan, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan para pengelola wisata, baik swasta maupun desa di Kabupaten Ciamis, agar mengikuti arahan selama PPKM.

    ”Kita juga memaksimalkan pengawasan. Baik dengan pihak kepolisian, TNI, Dinkes, Satpol PP dan BPBD, ” pungkas Wasdi.(***/Nang Surya)

    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Pelaku UMKM Wajib Punya NIB, Ini Manfaatnya

    Artikel Berikutnya

    Terkait Proyek Jalan Tol Semarang-Batang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bhabinkamtibmas Polres Karawang Sosialisasi TPPO Kepada Petani di Pinayungan
    Polres Karawang Satroni Angkringan, Diduga Terkait Pengamen yang Meresahkan
    Dua Anggota Patroli Polsek Klari Gelar Patroli Harkamtibmas Malam Hari
    Personil Polsek Babakan Madang Polres Bogor Gatur Lalin di Sejumlah Titik Ruas
    Patroli Malam Polsek Klari Polres Karawang Tangkal Kejahatan

    Ikuti Kami