BOGOR - Kendaraan angkutan antar kota dan Provinsi di terminal Leuwiliang Kabuapten Bogor pada lembaran tahun ini, sementara tidak beroperasi. Pasalnya menteri perhubungan RI membuat surat edaran no 13 tahun 2021 tentang penghentian sementara layanan AKAP dan AKDP pada massa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H/ 2021.
Kepala Terminal Leuwiliang Ferry Nazirwan mengatakan dengan adanya surat edaran No. 13 Tahun 2021 dari Menhub, pihaknya telah menyampaikan kepada seluruh pimpinan perusahaan angkutan umum atau perusahaan Otobus yang memberikan layanan antar kota (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) terhitung mulai tanggal 6 Mei s/d 17 Mei 2021, tidak boleh beroperasi.
" Hal ini kami lakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19 sesuai himbauan pemerintah pusat ". Katanya Ke media pada selasa ( 04/05/21).
Ia menegaskan dengan adanya Surat Edaran tersebut pihaknya akan memeperketat pengawasan dilingkungan Terminal angkutan umum leuwiliang kabupaten Bogor. ( Sep.H/Feri)