Inilah 8 Poin Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku 6-17 Mei, Demi Hindari Lonjakan Covid-19

    Inilah 8 Poin Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku 6-17 Mei, Demi Hindari Lonjakan Covid-19
    Ket Foto : Ilustrasi

    BOGOR-Demi menghindari lonjakan kasus Covid-19, pemerintah memutuskan melarang mudik pada libur Lebaran 2021.

    Larangan mudik atau keluar daerah saat libur Lebaran itu berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021.

    Larangan mudik Lebaran 2021 ini ditetapkan dalam rakor yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan lembaga negara pada 26 Maret lalu.

    Setidaknya ada 8 poin utama yang diatur dalam keputusan rapat itu. Salah satunya dilibatkannya Satgas Covid-19 dalam pengawasan lalu lintas yang kerap jadi jalur mudik.

    Berikut ini diulas poin-poin yang perlu menjadi perhatian masyarakat.

    1. Penetapan tanggal

    Larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021.

    Meski mudik 2021 dilarang, cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan pada 12 Mei 2021.

    Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka penularan Covid-19.

    2. Berlaku untuk semua

    Larangan mudik ini tidak hanya berlaku bagi ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri.

    Mudik juga dilarang bagi pegawai swasta dan masyarakat.

    Penetapan ini demi memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

    3. Tidak boleh berpergian

    Selama larangan ini berlaku, masyarakat tidak diperkenankan berpergian kecuali ada keperluan yang sangat mendesak.

    Kemenhub saat ini sedang meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya terkait larangan mudik ini.

    Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya, jika terdapat pelanggaran.

    4. Pengecualian

    Pengecualian larangan berpergian diberlakukan untuk ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas.

    Perjalanan tersebut harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

    Begitu pula surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

    Urgensinya ditentukan oleh instansi dan tempat kerja. Panduan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB.

    Sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan, akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Di luar itu, akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.

    5. Cuti bersama

    Meski ada larangan mudik, penting untuk diketahui masyarakat bahwa cuti bersama tetap berlaku, yaitu pada 12 Mei 2021.

    6. Pemberian bansos

    Pemberian bantuan sosial (bansos) dalam rangka Lebaran 2021, akan dijadwalkan pada bulan Mei.

    Khusus untuk bansos Jabodetabek akan diberikan pada minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei 2021.

    7. Kegiatan keagamaan

    Dalam pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri, kegiatan keagamaan akan diatur dengan Kementerian Agama (Kemenag).

    Kemenag juga akan bekerja sama dengan MUI dan organisasi keagamaan lain untuk berkonsultasi.

    8. Pengawasan lalu lintas

    Dalam memantau lalu lintas selama larangan mudik 2021, pemerintah juga melakukan pengawasan lalu lintas batas.

    Pengawasan ini secara teknis dikoordinasikan oleh Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19.(Imbris Ghandi)

    Bogor
    Imbris Ghandi

    Imbris Ghandi

    Artikel Sebelumnya

    TWA Pangandaran Jadi Lokasi Kegiatan Vertikal...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Proyek Jalan Tol Semarang-Batang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan Melalui panen Sayuran di Polsek Caringin
    Tebar Benih Ikan Nila, Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan Prgram Presiden RI
    Antisipasi Objek Vital dari Kejahatan, Polsek Pangkalan Laksanakan Patroli Perbankan
    Polsek Pangkalan Konsisten Jaga Wilayah Perbatasan dari Aksi Kejahatan Jalanan
    Polisi Satroni Objek Vital SPBU Pertamina, saat Gelar Patroli Malam di Pangkalan

    Ikuti Kami