Ini Kata Ombudsman RI Terkait Penggunaan Aset Pemda oleh Pihak Ketiga di Kabupaten Bogor

    Ini Kata Ombudsman RI Terkait Penggunaan Aset Pemda oleh Pihak Ketiga di Kabupaten Bogor
    Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, S.IP.,M.IP

    BOGOR, - Ombudsman RI menanggapi apa yang menjadi sorotan publik perihal pengguna aset daerah oleh pihak ketiga di Kabupaten Bogor. Dadan Suparjo Suharmawijaya, S.IP., M.IP selaku anggota Ombudsman RI saat minta tanggapan nya mengatakan, banyaknya tata kelola aset pemerintah tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Termasuk sewa atau pinjam pakai aset Pemda.

    “Iya, banyak tata kelola aset pemerintah tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Khusus untuk sewa dengan pihak swasta atau perorangan memang seharusnya jelas perjanjiannya. Sehingga jelas pula PNBP buat PAD yang masuk ke Kas Daerah, ” jelas Dadan Suparjo Suharmawijaya, S.IP., M.IP. saat dihubungi awak media via WhatsApp, Kamis (8/10).

    Anggota Ombudsman RI yang sudah dua periode menjabat ini menambahkan, lahan atau tanah yang dimiliki Pemda harus pula terkelola dengan baik seperti segera disertifikatkan ke BPN.

    “Kalau aset tidak dikelola dengan baik memang berpotensi besar dapat diserobot atau digelapkan. Hal ini banyak terjadi di daerah lain, ” sambung nya.

    Sebelumnya, media ini sudah melayangkan surat resmi ke BPKAD untuk meminta audiensi dengan Kepala BPKAD Kab.Bogor. Dalam surat nya media ini meminta informasi perihal penggunaan aset Pemkab Bogor oleh pihak ketiga tidak didukung perjanjian pemanfaatan. Hal tersebut menurut dalam LHP BPK bisa berpotensi kehilangan hak kepemilikan atas tanah yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga karena tanpa didukung perjanjian pemanfaatan.

    Ditambah lagi terkait denda keterlambatan sewa yang belum dikenakan kepada 53 penyewa sebesar Rp.1.211.878.317, 36. (LHP BPK TA.2019). Untuk itu BPK dalam rekomendasi ke Bupati Bogor agar memerintahkan Kepala BPKAD menagih denda keterlambatan pembayaran sewa tanah kepada 53 penyewa tersebut.

    Pada tanggal 6 Oktober 2021 BPKAD merespon surat dari media Indonesiasatu.co.id. Iwan selaku Kabid Aset BPKAD Kab.Bogor saat menerima kehadiran awak media diruang kerjanya belum bisa memberikan penjelasan yang lengkap. Dirinya meminta waktu 2 Minggu ke depan untuk dijadwalkan kembali pertemuan.

    Untuk diketahui BPK dalam LHP nya menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap perjanjian sewa tanah milik pemerintah Kab.Bogor diketahui terdapat tanah yang disewakan kepada pihak ketiga telah habis jangka waktu nya. Namun fakta nya aset tersebut masih dimanfaatkan oleh pihak penyewa.

    Ada 27 titik tanah Pemkab Bogor yang saat ini masih digunakan. Ironis nya dalam daftar list LHP BPK T.A 2019 tersebut ada 4 (empat) tercantum nama partai politik yaitu, PAN, PKS, PDI-P dan PPP sebagai penyewa tanah Pemkab yang batas sewa nya sudah berakhir tahun 2017.

    Pada LHP BPK TA 2020 terkait aset Pemkab Bogor juga dinyatakan penataan dan pengamanan aset belum sepenuh nya memadai. Dalam LHP BPK TA.2020 dinyatakan bahwa pada LHP BPK atas Sistem Pengendalian Intern Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor TA 2019 No.40B/LHP/XVIII.BDG/06/2020 tanggal 26 Juni 2020, terdapat permasalahan pengelola aset tetap pada Pemerintah Kabupaten Bogor yang belum sepenuhnya memadai.

    Permasalahan pengelolaan aset tetap antara lain; Kepemilikan 4.220 bidang tanah belum didukung sertifikat dan, peralatan serta mesin sebanyak 33 unit sebesar Rp.438.292.466, 00 tidak diketahui keberadaannya.

    Hingga berita ini ditayangkan, media masih menunggu konfirmasi lengkap dari dinas terkait.

    (LUKY).

    Bogor
    Luky

    Luky

    Artikel Sebelumnya

    Banyak Lahan Pemda Digunakan Pihak Ketiga...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Proyek Jalan Tol Semarang-Batang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kanit Sabhara Polsek Batujaya bersama Anggota Ciptakan Keamanan di Minimarket melalui kegiatan Patroli Prekat 
    Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan Patroli Prekat dan Giat KRYD dalam rangka Antisipasi GU Kamtibmas di Wilayahnya
    Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan razia Minuman keras (Miras) terutama Miras Oplosan di Wilayahnya
    Anggota Polsek Batujaya melaksanakan Giat Cooling System kepada Tokoh Masyarakat Desa Telukambulu
    Polsek Indihiang Ungkap Kasus Pencurian di Belasan Sekolah, Empat Pelaku Diamankan

    Ikuti Kami