BANSOS - Pemerintah dikabarkan akan memberikan santunan kepada warga yang meninggal dunia akibat Covid-19. Tak tanggung-tanggung, besaran santunan kematian tersebut mencapai Rp15 juta per jiwa.
Nantinya, uang santunan kematian ini diberikan kepada ahli waris dari korban Covid-19 yang meninggal dunia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
Namun ada beberapa syarat yang harus dilengkapi sebelum mengajukan permohonan santunan kematian ke Dinas Sosial (Dinsos) masing-masing kabupaten/kota. Beberapa syarat untuk mendapatkan santunan kematian Covid-19.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris
- Fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir)
- Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat
- Fotokopi Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir)
- Surat Pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian, ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris
- Fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris)
Mekanisme pengajuan uang santunan 15 juta untuk ke korban Covid-19:
- Warga melengkapi berkas sesuai syarat yang tertera
- Berkas diantarkan ke Dinsos kabupaten/kota setempat sesuai lokasi terkonfirmasi korban meninggal
- Dinsos kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan warga berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan
- Dinsos kabupaten/kota mengajukan usulan nama-nama warga yang memenuhi persyaratan kepada Dinas Sosial provinsi dengan tembusan Bupati/Wali Kota dan Dirjen Linjamsos Kemensos RI
- Dinsos provinsi melakukan verifikasi usulan dari Dinsos kabupaten/kota untuk diusulkan ke Linjamsos Kemensos RI
- Usulan diverifikasi dan divalidasi oleh Dirjen Kemensos RI
- Jika data usulan sudah benar dan lengkap, santunan akan ditransfer melalui rekening ahli waris.
(***)