15 Juta Besaran Santunan Untuk Korban Meninggal Akibat Covid-19

    15 Juta Besaran Santunan Untuk Korban Meninggal Akibat Covid-19

    BANSOS - Pemerintah dikabarkan akan memberikan santunan kepada warga yang meninggal dunia akibat Covid-19. Tak tanggung-tanggung, besaran santunan kematian tersebut mencapai Rp15 juta per jiwa.

    Nantinya, uang santunan kematian ini diberikan kepada ahli waris dari korban Covid-19 yang meninggal dunia.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

    Namun ada beberapa syarat yang harus dilengkapi sebelum mengajukan permohonan santunan kematian ke Dinas Sosial (Dinsos) masing-masing kabupaten/kota. Beberapa syarat untuk mendapatkan santunan kematian Covid-19.

    1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris

    2. Fotokopi KTP korban dan ahli waris

    3. Fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir)

    4. Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat

    5. Fotokopi Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir)

    6. Surat Pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian, ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris

    7. Fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris)

    Mekanisme pengajuan uang santunan 15 juta untuk ke korban Covid-19:

    1. Warga melengkapi berkas sesuai syarat yang tertera

    2. Berkas diantarkan ke Dinsos kabupaten/kota setempat sesuai lokasi terkonfirmasi korban meninggal

    3. Dinsos kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan warga berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan

    4. Dinsos kabupaten/kota mengajukan usulan nama-nama warga yang memenuhi persyaratan kepada Dinas Sosial provinsi dengan tembusan Bupati/Wali Kota dan Dirjen Linjamsos Kemensos RI

    5. Dinsos provinsi melakukan verifikasi usulan dari Dinsos kabupaten/kota untuk diusulkan ke Linjamsos Kemensos RI

    6. Usulan diverifikasi dan divalidasi oleh Dirjen Kemensos RI

    7. Jika data usulan sudah benar dan lengkap, santunan akan ditransfer melalui rekening ahli waris.

    (***)

    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Ridwan Kamil: PPKM Alias PSBB Secara Proporsional...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Proyek Jalan Tol Semarang-Batang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bupatikan Asep Japar, Ade Boni: Sakaruhun Siap Dukung dan Menangkan Asep Japar
    Jaga Kondusifitas Keamanan di Kota Bogor, Polsek Bogor Tengah Laksanakan Apel KRYD
    Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Kapolresta Bogor Kota Pimpin Apel Gabungan TNI, Polri dan Sat Pol PP
    Polsek Bogor Barat Hadiri Acara Silaturahmi dan Halal Bihalal Pengurus Kewilayahan
    Jalin Silaturahmi dan Komunikasi, Polsek Bogor Barat Sambang Satpam Perumahan

    Ikuti Kami