CIAMIS - Pemkab Ciamis melalui Dinas Sosial akan memberikan santunan sebesar Rp 15 juta bagi warga yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19.
“Bantuan uang 15 juta kepada ahli waris keluarga yang meninggal akibat terpapar Covid-19, ” kata Kepala Dinsos Ciamis, Agus Kurnia Kosasih, Selasa (26/01/2021).
Lebih lanjut ia pun menjelaskan, ada santunan dari pemerintah pusat melalui Dinsos untuk warga yang meninggal karena Covid 19, dengan jumlah besaran santunan Rp 15 juta.
Namun hingga saat ini, pihaknya pun belum menerima pengajuan dari masyarakat terkait santunan bagi ahli waris anggota keluarganya yang meninggal karena Covid-19.
“Pemerintah pusat memberikan santunan. Bagi ahli waris dari warga yang meninggal dunia karena Covid-19. Dengan besaran santunan 15 juta, ” ucap Agus.
”Tapi, belum ada pengajuan dari warga sampai saat ini. Terkait anggota keluarganya yang meninggal karena Covid-19, ” lanjutnya.
Endang pun menyampaikan ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan santunan tersebut. Antara lain harus menyertakan foto copy kartu identitas korban.
Kemudian Kartu Keluarga (KK) korban, Surat Keterangan Ahli Waris, kartu identitas ahli waris, juga nomor rekening ahli waris (jika memungkinkan lampirkan dokumentasi).
Bila dokumen sudah lengkap, kata Endang, Dinas Sosial pun secara berjenjang dapat mengajukan permohonan untuk santunan kepada Menteri Sosial (Mensos).
Asalkan ahli waris dapat menyertakan surat keterangan dari rumah sakit/Puskesmas/Dinas Kesehatan setempat. ”Bahwa yang bersangkutan adalah korban Covid-19, ” pungkasnya.(***)