KOTA BANDUNG - Sebanyak 17 Kabupaten/Kota di Jawa Barat lolos mengikuti agenda rutin dua tahunan Penghargaan Swasti Saba dari Kemendagri RI dan Kemenkes RI melalui program Kabupaten Kota Sehat (KKS) 2021. Penghargaan tersebut sebagai apresiasi kepada Kabupaten/Kota yang berhasil membebaskan sedikitnya 60 persen Desa/Kelurahan dari perilaku buang air besar sembarangan (BABS) atau telah dinyatakan ODF (Open Defecation Free).
Sekretaris TP KKS Prov. Jawa Barat, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Barnas Adjidin mengatakan, adapun penghargaan tersebut terdiri dari tiga jenis penghargaan bergantung dengan jumlah cakupan desa/kelurahan yang dinyatakan ODF. Bagi daerah yang ingin mengikuti penghargaan KKS tahun 2021 maka harus memenuhi 60 % Desa/Kelurahan ODF, mengusulkan Swasti Saba Kategori Wiwerda harus memenuhi 80 % Desa/Kelurahan ODF, Swasti Saba Kategori Wistara harus memenuhi Desa/Kelurahan ODF 100 %.
“Sampai batas akhir waktu penginputan melalui aplikasi, Prov. Jawa Barat dinyatakan 17 kab/kota lolos syarat utama dan layak melenggang untuk menyiapkan tatanan-tatanan sebagai tahap selanjutnya untuk mengikuti penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat tahun 2021, ”kata dia di Bandung, Senin (24/5/2021).
Ke-17 Kabupaten/Kota tersebut, kata Barnas, tiga di antaranya masuk katagori Wistara atau 100 persen ODF yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sukabumi. Kemudian, enam di antaranya masuk katagori Wiwerda atau 80 persen lebih ODF yaitu Kabupaten Karawang, Kabupaten Cianjur, Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, dan Kota Banjar.
Sisanya, delapan Kabupaten/Kota termasuk pada katagori Padapa atau cakupan ODF-nya mencapai 60 persen lebih yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Ciamis, Kota Sukabumi, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Purwakarta, Kota Bandung, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Indramayu.
Penyelenggaraan Program KKS melibatkan banyak lintas sektor dan lintas program melalui Tatanan dalam KKS. Terdapat tujuh tatanan KKS, yaitu Kawasan Permukiman, Sarana dan Prasarana Umum; Kawasan Sarana Lalu Lintas Tertib dan Pelayanan Transportasi; Kawasan Industri dan Perkantoran Sehat; Kawasan Pariwisata Sehat; Kawasan Pangan dan Gizi; Kehidupan Masyarakat Sehat yang Mandiri; serta Kehidupan Sosial yang Sehat.
Bagi kab/kota yang di kategori padapa 2 tatanan wajib, untuk kategori wiwerda 4/5 tatanan dan kategori wistara 7 tatanan.
“Saya berharap proses verifikasi dokumen dan persiapan tatanan ini berjalan dengan lancar. Untuk itu, diperlukan kolaborasi dan inovasi sejatinya melalui anugrah Swasti Saba, Komitmen mewujudkan Kab/Kota Sehat adalah bagian dari semangat mewujudkan Jabar Juara Lahir Batin dan mewujudkan Indonesia Sehat, ”kata dia.
Sementara itu, lanjut dia, bagi Kab/Kota yang belum memenuhi syarat utama, belum mencapai target minimal cakupan Desa/Kelurahan ODF 60 % diharapkan tetap komitmen dan terus berjuang sehingga bisa mengikuti di kesempatan tahun berikutnya.
“Karena pada prinsipnya perolehan penghargaan bukanlah tujuan karena yang utama adalah bagaimana kita berjuang bersama meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mewujudkan kawasan yang sehat terlindungi, ”tutur Barnas.
Lebih lanjut, Barnas mengungkapkan, program KKS bertujuan agar tercapai kondisi Kabupaten Kota bersih, aman, nyaman dan sehat untuk dihuni dan sebagai tempat bekerja bagi warganya dengan cara terlaksananya berbagai program-program kesehatan dan sektor lain sehingga dapat meningkatkan sarana, produktivitas dan perekonomian masyarakatnya.
“Perlu diketahui bahwa penghargaan KKS bukanlah sebuah lomba melainkan apresiasi pemerintah pusat pada pemerintah daerah yang sudah menyelenggarakan KKS sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2005 dan Nomor:1138/Menkes/PB/VIII/2005, ”kata dia.
Adapun tata cara pelaksanaannya mendapatkan penghargaan Swasti Saba Kabupaten/Kota Sehat di Tahun 2021 di era pandemic covid-19 yang tetap diselenggarakan namun dengan konsep new normal. Bagi daerah yang ingin mengikuti penghargaan KKS tahun 2021 maka harus memenuhi 60 % Desa/Kelurahan ODF, mengusulkan Swasti Saba Kategori Wiwerda harus memenuhi 80 % Desa/Kelurahan ODF, Swasti Saba Kategori Wistara harus memenuhi Desa/Kelurahan ODF 100 %.
Sanitasi total berbasis masyarakat adalah pengejawantahan dari konsep kesehatan lingkungan, dimana keberhasilan komunitas masyarakat desa/kelurahan di pilar 1 yakni Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS) jika (a) semua masyarakat telah BAB hanya di jamban dan membuang tinja/kotoran bayi hanya ke jamban, (b) dalam hal penggunaan pampers agar kotoran dibuang ke jamban terlebih dahulu sebelum pampers dibuang ke tempat sampah, (c) tidak ada bau tidak sedap akibat pembuangan tinja/kotoran manusia, (d) ada peningkatan kualitas jamban yang ada supaya semua menuju jamban sehat, (e) ada mekanisme monitoring peningkatan kualitas jamban, (f) ada penerapan sanksi, peraturan atau upaya lain oleh masyarakat untuk mencegah kejadian BAB di sembarang tempat, (g) ada mekanisme monitoring umum yang dibuat masyarakat untuk mencapai 100% KK mempunyai jamban sehat, (h) di sekolah yang terdapat di komunitas tersebut, telah tersedia sarana jamban dan tempat cuci tangan (dengan sabun) yang dapat digunakan murid-murid pada jam sekolah, (i) analisa kekuatan kelembagaan di Kabupaten menjadi sangat penting untuk menciptakan kelembagaan dan mekanisme pelaksanaan kegiatan yang efektif dan efisien sehingga tujuan masyarakat ODF dapat tercapai, dan (j) tidak terlihat tinja manusia di lingkungan sekitar.
“Desa/Kelurahan ODF mekanismenya di deklarasikan oleh pimpinan daerah Bupati/Walikota, ada sertifikat, berita acara dan dokumentasi deklarasi, ”kata dia.
Barnas menambahkan, syarat utama KKS Tahun 2021 ini menjadi konsentrasi komitmen pembinaan bagi Tim Pembina Kab/kota Sehat Prov.Jawa Barat yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Prov. Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja. Strategi pun diterjemahkan sekretaris TP KKS Prov. Jawa Barat dengan roadshow pembinaan 27 Kabupaten/Kota secara persuasif disamping dilakukan pengguatan dan pendampingan untuk bisa mendesain skenario strategis pencapaian persentase Desa/Kelurahan ODF minimal 60 %.
“Hal ini memerlukan good will dan political will dari pimpinan daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar terwujudnya kolaborasi, inovasi dan gerakan masif lintas sektor dan lintas program untuk bisa percaya diri mewujudkan komunitas masyarakat desa/kelurahan ODF. Pelibatan aktif Forum KKS yang merupakan gabungan potensi unsur masyarakat yang peduli kesehatan dari kategori Kab/Kota hingga Kecamatan menjadi kunci bersama Tim Pembina KKs kab/Kota melakukan positioning peran dari para Lurah / kepala desa sebagai ujung tombak pemberdayaan masyarakat, ”ucap dia. ( FERI )