BOGOR, - Proses penindakan terkait 139 Tower BTS di Kabupaten Bogor dalam LHP BPK TA 2020 yang tidak memiliki izin IMB belum ada penjelasan dari Pol PP sebagai penegak Perda. Kasat Pol PP Kab.Bogor, Agus Ridho yang beberapa kali dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp tidak merespon. Patut diduga dinas terkait tidak serius dalam menjalankan tugas dan fungsi nya dalam melakukan penindakan. Selain itu Pol PP diduga sengaja menghindar dan tertutup dalam memberikan informasi kepada awak media.
Selain terkait 139 Tower BTS tanpa izin IMB sebagaimana dalam LHP BPK TA.2020, saat ini Kab.Bogor kembali diramaikan dengan pemberitaan perihal banyak nya tower BTS yang berdiri tanpa izin IMB. Hal ini tentunya menjadi rapor merah di mata publik bagi kinerja dinas-dinas terkait.
Menanggapi hal tersebut, Jajang Nurjaman dari Center for Budget Analysis (CBA) angkat bicara. Pihak Pemkab Bogor harus segera melakukan tindakan tegas soal 139 Tower BTS Tanpa IMB, misalnya Pol PP bisa melakukan penyegelan tower BTS yang tidak memiliki IMB. Soal aturan pembangunan BTS hal ini sudah jelas diatur dalam Perda Kab.Bogor No.8 Tahun 2017.
“Sebaiknya Bupati Ade Yasin segera menginstruksikan Pol PP untuk melakukan penyegelan, karena itu memang pekerjaannya. Apalagi ini mengenai retribusi sumber pendapatan asli daerah yang seharusnya bisa masuk ke kas Pemkab Bogor, ” terang Jajang kepada Indonesiasatu.co.id, Jumat (15/10).
Ia meminta Pol PP jangan cuma garang sama pedagang kecil yang tidak ikut aturan, tapi harus tegas juga sama perusahaan besar.
"Jangan sampai masyarakat berpikir di Kabupaten Bogor sanksi hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, ” pungkas nya.
Untuk diketahui, BPK dalam LHP TA. 2020 nya menyampaikan, berdasarkan data dari Diskominfo terdapat 1.609 menara telekomunikasi di Kabupaten Bogor dengan rincian, 1427 memiliki izin IMB, 22 tidak memerlukan IMB dan 160 tidak memiliki izin.
Data dari DPMPTSP diketahui bahwa dari 160 menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin IMB tersebut, 21 diantaranya sudah memiliki IMB. Hal ini berdasarkan data dari Diskominfo, sehingga yang tidak memiliki IMB ada 139 bangunan (160-21).
Perbedaan jumlah data menara telekomunikasi yang telah memiliki IMB antara data DPMTSP dengan Diskominfo dalam audit BPK dijelaskan karena data penerbitan IMB menara telekomunikasi yang dikeluarkan DPKPP sebelum 2009 tidak di sampaikan ke DPMPTSP. Diskominfo hanya sebatas menerbitkan surat rekomendasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar penerbitan IMB atas bangunan menara telekomunikasi.
Permasalahan ini mengakibatkan potensi pendapatan retribusi IMB belum dapat diterima Kab. Bogor minimal Rp.1.668.000.000, 00, atas 139 menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB.
Untuk itu BPK merekomendasikan kepada Bupati Bogor agar memerintahkan Kepala DPMPTSP agar lebih optimal dalam pengawasan pengelolaan IMB menara telekomunikasi, serta menginstruksikan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Ruang untuk menerbitkan surat teguran kepada wajib retribusi atas 139 menara tersebut.
(LUKY)