BOGOR, - Seorang remaja menjadi korban aksi pencopetan di atas angkutan umun (angkot) 08 jurusan Pasar Anyer-Cibinong. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan oleh korban, Nurhasan (19) setelah mengetahui Handphone miliknya raib. Peristiwa ini terjadi jalan Mayor Oking saat korban menumpangi sebuah angkutan umum, Jumat (23/04).
Pelaku yang diketahui berjumlah 4 orang ini akhirnya berhasil diamankan setelah korban meminta tolong kepada warga setempat. Dari keterangan korban, dirinya saat itu menaiki angkot 08 jurusan Pasar Anyer-Cibinong. Saat di atas angkot tersebut salah satu dari pelaku mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura muntah. Di saat korban terpancing dengan modus pelaku pertama, rekan pencurian lainnya langsung mengambil Handphone dari saku korban.
Usai aksi mereka berhasil, kedua pelaku turun dari angkot dengan cara bergantian guna menghilangkan kecurigaan korban dan penumpang lainnya.
Korban Nurhasan baru sadar kalau Handphone miliknya raib setelah memeriksa isi saku. Remaja 19 tahun ini pun menaruh curiga kepada kedua orang yang tadi turun dan pindah ke sebuah mobil Xenia.
Korban pun langsung meminta bantuan warga untuk mengejar mobil Xenia yang dinaiki para pelaku. Dengan sigap warga pun berhasil mencegat mobil tersebut di jalan Nurdin di sekitar pusat perbelanjaan ITC Cibinong. Ternyata di dalam mobil tersebut ada 2 pelaku lainnya.
Alhasil, ke-empat para komplotan pencuri Handphone ini pun dihakimi massa. Selain itu, mobil yang digunakan para komplotan ini pun tak luput dari amukan warga. Beruntung pihak Kepolisian dari unit Reskrim Polsek Cibinong yang cepat tiba di lokasi langsung menyelamatkan nyawa para pelaku dari amukan warga yang sudah terlanjur emosi. Dengan dibantu dari pihak TNI para pelaku inisial AS (25), KA (22), P (30) dan M (34) kemudian diamankan ke kantor Polsek Cibinong untuk dilakukan pemeriksaa lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 Handphone Redmi milik korban dan 1 mobil Xenia yang digunakan oleh para pelaku.
Kapolsek Cibinong, Kompol I Kadek Hamil, S.E., S.I.K., M.H, mengatakan, atas perbuatannya para tersangka akan dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara. (LKY)