BOGOR, - Proses eksekusi rumah yatim Yayasan Fajar Hidayah yang berlokasi di Kawasan Kota Wisata, Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri oleh tim juru sita Pengadilan Negeri Cibinong, mendapat perlawanan dari para penghuni, Selasa (30/11/2021).
Kericuhan terjadi ketika tim juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong masuk ke rumah yatim. Beberapa anak-anak dan pengurus rumah yatim langsung bertahan dan menghalangi tim juru sita.
Pantauan media, terlihat aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Bogor turut dikerahkan di lokasi untuk mengamankan jalannya proses eksekusi. Aksi saling dan dorong dan cekcok tak terhindarkan antara penghuni rumah yatim dengan petugas juru sita. Beberapa orang bahkan hingga terjatuh imbas dari aksi saling dorong tersebut.
Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong, Iman Hanafi mengatakan, eksekusi dapat dilakukan meskipun sempat ada upaya untuk menghalang-halangi. Eksekusi ini berawal dari masalah utang piutang terkait proyek antara pihak yayasan dengan pemborong.
"Eksekusi ini berdasarkan risalah lelang. Ini proses eksekusi yang kedua setelah upaya pertama gagal. Karena ada upaya pengerahan anak-anak, selanjutnya barang-barang milik tergugat akan ditampung di tempat penampungan di bawah Polsek Cibinong, " kata Iman.
Terkait pelaksanaan eksekusi, pendiri Yayasan Fajar Hidayah, Ibu Draga Rangkuti (59) menyatakan, proses eksekusi menurutnya tidak berkeprimanusiaan karena eksekusi yang kedua kalinya ini diduga menggunakan orang bayaran dalam upaya mengambil barang dari dalam rumah.
"Ada massa dengan menggunakan kaos putih bertuliskan Stop Eksploitasi Anak Yatim dan SARA yang kami duga merupakan orang bayaran yang dilibatkan dalam kegiatan eksekusi untuk mengeluarkan barang - barang dari dalam rumah panti Yatim kami, " ujarnya kepada awak media.
Baca juga:
Tony Rosyid: Gurihnya Dana Bansos
|
Pengurus dan penghuni rumah yatim nampak tidak kuat menahan rasa sedih melihat kedua rumah yang telah cukup lama mereka tempati akhirnya harus dikosongkan.
"Kami membeli rumah tersebut dengan mencicil selama 10 tahun dan sampai saat ini belum keluar surat AJB. Mana bisa digadai surat saja belum keluar dari pihak developer, " imbuhnya.
Akibat kejadian ini, lanjut Ibu Draga, sebanyak 50 anak yatim yang berasal dari daerah seperti dari anak-anak korban bencana Tsunami Aceh, Cileungsi, Bogor, dan Padang Sumatera Barat mengalami trauma dan syok yang begitu mendalam.
"Para anak-anak yatim kita sekolahkan mulai dari usia 18 bulan hingga 18 tahun nasibnya sekarang bagaimana kita tidak tahu. Tempat sebagai pelindung sekarang sudah dieksekusi, " tutupnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Yudha Priyono menyesalkan adanya proses eksekusi rumah yatim ini. Pihaknya menyatakan sudah melayangkan banding dan masih dalam proses di pengadilan.
"Proses hukum sedang kami upayakan banding, Belum selesai belum ada putusan. Yang kami sesalkan itu ini kan tempat tinggalnya anak-anak yatim bertahun-tahun di situ, jadi kita bukan menggunakan anak yatim untuk menghalangi, " katanya.
Di samping itu, Yudha juga menyampaikan kalau persoalan awal yakni utang piutang antara kliennya dengan penggugat sudah dilunasi melalui bank. Bahkan, dua rumah yang menjadi objek sengketa juga sudah lunas.
"Awalnya permasalahan utang. Cuma utang-utang itu sudah terlunaskan, sudah terbayarkan kita ada bukti-buktinya itu dari bank. Klien kami sudah membayar ke bank 10 tahun menyicil sampai lunas, " pungkasnya. (team)