BOGOR - Masalah sengketa tanah kerap terjadi di kalangan masyarakat, salah satunya pengklaiman tanah oleh pihak lain karena sang pemilik asli tidak memiliki surat tanah yang lengkap. Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pusat pada akhirnya membuat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ). PTSL sendiri telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.
Kepala Desa Bojong Jengkol Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor Awalludin mengemukaan ke khawatirkannya terhadap permasalahan sengketa tanah di wilayahnya. Disamping itu ipun mengatakan sering terjadi kesalahan pahaman antara pelaksana Program PTSL di lapangan dengan masyarakat selaku pemohon program PTSL tersebut.
" Program PTSL itu selalu menjadi bahan kurang sedap yang di terima oleh pelaksanan di bawah, dengan kalimat pembuatan Sartifika hanya di kenakan biaya 150 ribu terkait Program PTLS". Ujar Awalludin ke Media ( 12/06/21).
Menurutnya Program PTSL harus mempersiapkan dokumen penting seperti Syarat Pengajuan PTSL, dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibaah atau Berita Acara Kesaksian dan Tanda batas tanah yang terpasang.
" Perlu diingat tanda batas tanah ini harus mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan. Disamping itu perlunya Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) di tambah dengan Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta PTSL". Imbuhnya
Meskipun di tantang dalam pelaksanan, menurutnya Program PTSL sangat blunder dengan kata kata Gratis atau hanya dengan 150 ribu sertifikat tanah sudah jadi. Menurutnya pemahaan ini yang perlu di jelaskan kepada masyarakat, bahwa melaksanakan program PTSL itu tidak mudah.
" Tentunya kita sampaikan apabila panita mengenakan biaya tambahan itu bukan pungli tapi untuk Bea pajak sesuai dengan peraturan Perbub dan peraturan kesepakatan tiga Menteri agar program ini ada rasa keadilan. Serta tahapan pembuatan sartifikat secara Umum biayanya pun sangat tinggi sekali tapi dengan program PTSL sedikit meringankan masyarakat untuk memilik legalitas Tanah yang sah dimata hukum". Pungkasnya
Laporan : sep hurung
Editor : Feri