Sukabumi - Seorang warga berinisial D (35) mengalami gangguan kejiwaan terpaksa harus diamankan aparat Polsek Cikembar Polres Sukabumi karena meresahkan warga.
Kanit Binmas Polsek Cikembar Aiptu Susilo bersama petugas dinas sosial Kecamatan Cikembar, Kades Parakanlima dan staf serta personil Puskesmas Cikembar mengamankan D (35) dikampungnya di Kampung Lewiliang RT 002/010 Desa Parakanlima Kecamatan Cikembar sekitar jam 10.00 Wib pada hari Kamis 18 November 2021.
Kapolsek Cikembar Akp Ridwan Ishak ketika dihubungi melalui telepon oleh tim Humas Polres Sukabumi membenarkan peristiwa pengamanan orang yang mengalami gangguan kejiwaan di Kampung Leuwiliang.
" Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada warga mengalami gannguan kejiwaan, mengamuk dan melukai warga, " ungkapnya.
Diketahui saudara D (35) ini sudah lama menderita sakit kejiwaan walau sudah pernah berobat ke dokter tetapi sering kambuh.
Untuk penanganan selanjutnya Polsek Cikembar bersama dengan aparat desa dan pihak Puskesmas mengantarkan D (35) ke Panti Rehabilitasi Welas Asih Palabuhanratu untuk mendapat penanganan dan pengobatan lebih lanjut.