BANDUNG - Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Bandung Utara angkat bicara terkait dugaan banjir bandang yang menerjang Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat , Selasa (19/10/2021). Perhutani menegaskan bencana itu bukan karena alih fungsi hutan. Dilansir dari jabar.inews.id.
Asisten Perhutani (Asper) KPH Bandung Utara Susanto mengatakan, pemanfaatan lahan hutan telah diatur dalam perundang-undangan Nomor 83 tahun 2016. Sehingga terkait hal ini dipastikan sudah ada pembatasan untuk pemanfaatan lahan tersebut.
"Pastinya ada pembatasan pemanfaatan mana yang bisa dan tidak. Itu jelas berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.13 tahun 2020, " kata Asper KPH Bandung Utara, Kamis (21/10/2021).
Susanto menyatakan, Perhutani telah mengimbau masyarakat agar tidak berlebihan dalam memanfaatkan lahan hutan. Masyarakat boleh melakukan aktivitas di lahan Perhutani dengan catatan memperhatikan batasan.
Susanto membantah telah terjadi alih fungsi dan perusakan hutan. Definisi alih fungsi hutan itu pohonnya ditebang kemudian dijadikan rumah, dan sawah. Tapi ini hanya pemanfaatan lahan atau ruang karena pohon-pohon di hutan masih ada.
"Pemanfaatan lahan tersebut diperbolehkan, asalkan kawasan sekitarnya harus dilindungi supaya tidak berdampak negatif bagi lingkungan, " ujar Susanto.
Terkait penyebab banjir yang terjadi di daerah Cikole, Susanto memastikan, sampai saat ini tidak ada pembukaan lahan baik di hulu maupun di hilir yang disebut bisa menyebabkan banjir bandang. Bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) selalu berupaya mempertahankan hutan dan keberadaan sumber airnya.
"Sebagai antisipasi, kami sudah sepakat bahwa aktivitas di hulu dihentikan, terutama yang baru. Untuk aktivitas yang lama silakan diselesaikan dan kami akan evaluasi. Termasuk nanti kami tanam pohon-pohon baru untuk penguatan, " tutur Asper KPH Bandung Utara.(***)