CIAMIS - Pemerintah Kabupaten Ciamis merencanakan untuk membangun sebanyak 1.015 unit Rumah Tidak Layak Huni (rutilahu) pada tahun 2021.
Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman DPRKPLH Ciamis, Aris Taufik Abadi, menyampaikan program Rumah Tidak Layak Huni untuk tahun 2021 meningkat dari tahun 2020.
“Ada sebanyak 1.015 unit rutilahu untuk masyarakat Ciamis di tahun ini. Desa yang akan menerima 29 desa, masing-masing desa sekitar 35 unit rutilahu, ” jelas Aris, Jumat (19/2/2021).
Lanjut Aris, di tahun 2020 kemarin hanya mendapatkan 20 unit rutilahu saja per desa untuk 39 desa. Namun pada tahun 2021 sekarang, unit rutilahu untuk masyarakat Ciamis ada peningkatan.
Pihaknya pun sudah menyosialisasikan program pemerintah Rumah Tidak Layak Huni atau rutilahu ini ke desa melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
“Kita dari pemerintah sudah sosialisasikan. Tinggal pihak desa melanjutkan menyosialisasikan kembali ke masyarakat. Untuk mengajukan program rutilahu sesuai dengan aturan yang berlaku, ” ucapnya.
Baca juga:
Deklarasi Tentara Allah Viral Di Bandung
|
Aris pun menegaskan, program Rumah Tidak Layak Huni ini harus benar-benar tepat sasaran dan terasa oleh masyarakat.
Rencananya, program Rumah Tidak Layak Huni di Ciamis ini akan berjalan mulai bulan April 2021.
Bila sudah ada laporan ke desa dan rancangan sudah ada sesuai dengan aturan yang berlaku, pihaknya pun akan langsung meninjau ke lokasi melalui fasilitator.
“Jika rancangan dan semua data penerima sudah lengkap dan masuk ke dinas, fasilitator Rutilahu akan langsung meninjau, ” papar Aris.
Bila sudah benar dan tidak ada kendala, imbuh Aris, data tersebut akan langsung ke provinsi untuk tindak lanjut.(***)