BOGOR - Koramil 2116/ Leuwiliang melakukan operasi Yustisi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Skala Mikro di Wilayah Koramil 2116/Leuwiliang Kodim 0621 Kabupaten Bogor. pada Selasa (18/05/2021).
Satgas PPKMB Mikro tingkat Desa ini dilakukan oleh aparatur Pemerintah Desa, TNI, Kepolisian, RT dan RW setempat di dua Desa, yaitu Desa Leuwimekar sebanyak 7 personil dan Desa Cibeber sebanyak 11 personil.
Danramil 2116/LL Kapten Inf Koswara mengatakan dirinya menginstruksikan Jajarannya red ( Babinsa) di Dua Desa tersebut untuk melakukan Operasi Yustisi bersama Polri dan aparat Desa dalam rangka mengurangi penyebaran dan pencegahan Covid-19 di wilayah tersebut.
Sasaran Operasi Yustisi Skala Mikro ini dilakukan oleh Jajarannya di tempat wisata, Pasar Leuwiliang, tempat pendidikan, tempat peribadatan, dan tempat-tempat pembelanjaan bahan makanan.
"Kami melakukan Sosilisasi Protkes dan PPKM skala Mikro, Mengedukasi warga tentang 3M, Memberikan himbauan dan pemahaman tentang pentingnya Protokol kesehatan, Penyemprotan cairan Dispektan, Pembagian Masker" . Ujar Danramil
Tindakannya itu terdapat beberapa masyarakat yang tidak menaati Protokol Kesehatan saat operasi yustisi berlangsung.
"Masih Ada pengemudi yang tidak menggunakan masker, ditemui pengunjung dan pedagang yang tidak mengunakan masker dengan benar, Masih ditemukaan warga yang tidak mengindahkan protkes". Imbuhnya
Untuk itu Satgas Covid melakukan peneguran dan memberikan sangsi sosial kepada masyarakat yang tidak menghiraukan protokol kesehatan.
Danramil berharap adanya Operasi Yustisi dan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat bisa menangkis klaster penyebaran virus Covid 19 di wilayahnya. ( Koswara/Muchtar/, Fri)