BANDUNG - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat telah dilaksanakan sejak Senin 11 Januari 2021, pelaksanaan PSBB tersebut bakal dilaksanakan hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Dilaporkan sebanyak 20 daerah telah melaksanakan PSBB Proporsional yakni Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Bogor.
Selain itu Kota Depok, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Cimahi.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan adanya peningkatan terkait tren kepatuhan warga Jawa Barat dalam menerapkan protokol kesehatan yakni menggunakan masker dan menjaga jarak.
“Dari rata-rata sebelum PPKM itu (persentase) 50-an persen, sekarang memakai masker naik ke angka 70 persen dan menjaga jarak 60 persen, ” ujar Ridwan Kamil.
Dikatakan Ridwan Kamil bahwa pada 11 Januari 2021 lalu, tingkat kepatuhan menggunakan masker yakni sebesar 50, 88 persen, per 13 Januari 2021 meningkat menjadi 60, 37 persen serta per 15 Januari 2021 meningkat hingga 71, 83 persen.
Sementara itu, pada 11 Januari 2021, kepatuhan menjaga jarak sebesar 41 persen, angka tersebut meningkat menjadi 47, 63 persen per 13 Januari 2021 dan kembali meningkat hingga 65, 49 persen per 15 Januari 2021.
"Untuk PPKM sudah dievaluasi oleh Pak Luhut (Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi), Jabar diapresiasi untuk peningkatan kedisiplinan, termasuk terbaik di Jawa-Bali, ” ucap Ridwan Kamil menerangkan.
“Itu berkat kerja Pak Kapolda (Jabar) dan Pak Pangdam (III/Siliwangi) maka sekarang (kepatuhan) naik, " katanya menambahkan.
Adapun tiga wilayah dengan kepatuhan menggunakan masker terbaik yakni Kota Bekasi, Kota Bandung dan Kota Cimahi, sedangkan kepatuhan memakai masker terendah adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya serta Kabupaten Pangandaran.(***)