BOGOR, - Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2020 di Kabupaten Bogor didapati ada nya 139 bangunan Tower BTS yang saat ini berdiri tidak memiliki IMB. Akibatnya, Pemkab Bogor kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya sebesar Rp.1.6 Milyar berdasarkan hitungan dalam audit BPK tersebut.
BPK dalam LHP nya menyampaikan, berdasarkan data dari Diskominfo terdapat 1.609 menara telekomunikasi di Kabupaten Bogor dengan rincian, 1427 memiliki izin IMB, 22 tidak memerlukan IMB dan 160 tidak memiliki izin.
Data dari DPMPTSP diketahui bahwa dari 160 menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin IMB tersebut, 21 diantaranya sudah memiliki IMB. Hal ini berdasarkan data dari Diskominfo, sehingga yang tidak memiliki IMB ada 139 bangunan (160-21).
Perbedaan jumlah data menara telekomunikasi yang telah memiliki IMB antara data DPMTSP dengan Diskominfo dalam audit BPK dijelaskan karena data penerbitan IMB menara telekomunikasi yang dikeluarkan DPKPP sebelum 2009 tidak di sampaikan ke DPMPTSP. Diskominfo hanya sebatas menerbitkan surat rekomendasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar penerbitan IMB atas bangunan menara telekomunikasi.
Permasalahan ini mengakibatkan potensi pendapatan retribusi IMB belum dapat diterima Kab Bogor minimal Rp. 1.668.000.000, 00, atas 139 menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB
Untuk itu BPK merekomendasikan kepada Bupati Bogor agar memerintahkan Kepala DPMPTSP agar lebih optimal dalam pengawasan pengelolaan IMB menara telekomunikasi, serta menginstruksikan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Ruang untuk menerbitkan surat teguran kepada wajib retribusi atas 139 menara tersebut.
Kasi Bidang Penataan Bangunan DPKPP, Riza saat dikonfirmasi awak media dan LSM Garuda Poros Nusantara mengatakan, terkait apa yang menjadi temuan BPK pihak DPKPP sudah memberikan surat teguran melalui UPT.
“Peneguran surat peneguran melalui UPT 1, 2 dan 3 sudah kami kirim dan layangkan di awal 2020. Untuk perlimpahan surat pun sudah kami limpahkan ke Sat Pol PP di tahun 2020 termasuk 12 nama PT nya. Arti nya untuk ranah penindakan nya ada di Sat Pol PP, ” ujar Riza, Kamis (9/9).
Lanjutnya, “Dinas itu punya kepanjangan tangan yaitu UPT. Tugas UPT melakukan pendataan dan pengawasan di wilayah. Nantinya dari UPT baru ke dinas, bukan dari dinas langsung ke objek. Yang berhak menegur itu UPT bukan dinas dan pemanggilan oleh Pol PP.”
Sementara dari keterangan pihak Sat Pol PP Kab.Bogor kepada awak media mengatakan bahwa, masih mengumpulkan data-data dan pengecekan titik lokasi bangunan tower tersebut. Kasat Pol PP, Agus Ridho yang dicoba konfirmasi awak media belum bisa memberikan tanggapan secara langsung.
Sebelum nya, Asep H, selaku Sekdis DPMPTSP yang ditemui diruang kerja nya pada hari Jumat (27/8) kepada awak media mengatakan, terkait audit BPK tersebut dirinya sudah melakukan pemanggilan kepada seluruh pemilik tower dan meminta mereka untuk mengurus IMB segera mungkin.
Terkait temuan BPK ini, Ketua LSM Garuda Poros Nusantara (GPN), Selamet Riyadi angkat bicara. Apa yang menjadi temuan oleh BPK terkait 139 tower BTS tidak memiliki IMB harus melibatkan pihak Kejaksaan.
“ Menurut saya ini ada oknum-oknum dinas terkait yang bermain. Bagaimana mungkin dinas-dinas terkait tidak mengetahui adanya bangunan tower BTS berdiri, sementara dinas DPKPP sendiri ada UPT mereka di wilayah. Begitu juga dengan Pol PP sebagai penegak Perda ada di setiap Kecamatan. Kenapa tidak terpantau oleh mereka, ” ungkapnya.
LSM Garuda Poros Nusantara juga meminta pihak Kejaksaan untuk menyelidiki dugaan adanya oknum-oknum yang bermain terkait IMB.
“Jelas ini ada kerugian negara, di mana dalam audit BPK dijelaskan Pemkab Bogor berpotensi kehilangan PAD dari distribusi IMB sebesar Rp.1, 6 Milyar. Surat laporan dari LSM Garuda Poros Nusantara sudah siap dan akan kami kirim ke Polda, “ tegas nya.
Untuk di ketahui, Sebelum 2009 penerbitan IMB menara telekomunikasi pada Pemerintah Kabupaten Bogor dilakukan DPKPP. Namun sejak 2009 penerbitan IMB menara telekomunikasi dilakukan DPMPTSP.
(LUKY)